Minggu, Juni 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Tokoh Suku Arfak: ‘Pencuri’ Hasil Bumi Alam Marah, Setop Aktivitas Tambang Ilegal di Pegaf

Orideknews.com, Manokwari – Tokoh masyarakat Suku Arfak, Obeth Ayok, mendesak pemerintah daerah untuk segera menata kembali atau menghentikan secara permanen aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah Pegunungan Arfak.

Ia menilai kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga telah memakan korban jiwa.

“Pemerintah harus mencari akar masalah dan segera mengambil tindakan. Kalau segala bentuk pengambilan sumber daya dilakukan secara tidak sah, maka pasti akan membawa malapetaka, bukan berkat,” ujar Obeth kepada orideknews.com di Rabu (28/5/25).

Obeth mengungkapkan, masyarakat adat percaya bahwa alam memiliki kekuatan untuk “marah” apabila eksploitasi dilakukan secara paksa dan tanpa restu adat.

Ia menilai bahwa kerusakan lingkungan, termasuk putusnya Jembatan Wariori baru-baru ini, merupakan bentuk “kemarahan alam” atas aktivitas ilegal yang tidak terkendali.

“Kalau manusia salah memperlakukan alam, maka alam akan menuntut. Ambil hasil bumi dengan cara mencuri, ya hasilnya kutukan, bukan berkah. Ini sudah terbukti dengan bencana yang terjadi,” tegasnya.

Obeth meminta pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Arfak, apakah masih layak diteruskan atau harus dihentikan total.

Anggota DPR RI ini juga mendorong agar jika memang ada potensi tambang, kegiatan tersebut harus dilegalkan sesuai aturan agar dapat memberikan kontribusi nyata berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau memang mau tambang itu jalan, ya dilegalkan saja. Supaya bisa kasih PAD ke Pemda dan bisa diawasi. Jangan biarkan tambang ilegal merusak hutan dan kehidupan masyarakat,” tambah Obeth. (ALW/ON).

1 KOMENTAR

  1. Kalau. Kalian sllu. Memaksa menambang maka lihat sj nyawa kalian dan keluarga kalian akan binasa,, dan kehancuran kota akan terjadi,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)