Minggu, Juni 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

ORI Papua Barat Minta Pemda Teluk Bintuni Ambil Langkah Serius Soal Pembangunan Puskesmas Moskona Barat

Orideknews.com, MANOKWARI — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat menyoroti mangkraknya pembangunan Puskesmas Moskona Barat yang telah terbengkalai selama hampir lima tahun.

Lembaga pengawas layanan publik ini memberikan perhatian khusus karena fasilitas tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat, khususnya warga Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, dalam pernyataannya mengimbau Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni agar segera mengambil langkah serius untuk menyelesaikan pembangunan Puskesmas tersebut.

Ia menegaskan dalam semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sektor kesehatan merupakan satu dari tiga program prioritas yang harus diwujudkan menuju Papua Sehat.

“Puskesmas adalah sarana vital yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam konteks Otsus, ini harus menjadi fokus utama kepala daerah, baik dari sisi pembangunan infrastruktur, pengelolaan layanan, hingga pembiayaan,” ucap Amus Atkana.

Selain Puskesmas Moskona Barat, Ombudsman Papua Barat juga menerima laporan masyarakat terkait kondisi sarana publik lainnya di Teluk Bintuni yang dinilai memprihatinkan. Salah satunya adalah dermaga rakyat di Distrik Babo yang hingga kini belum mendapat perhatian maksimal, serta beberapa ruas jalan penghubung antara ibu kota distrik dan pusat pemerintahan kabupaten yang kondisinya memerlukan perbaikan segera.

“Atas nama pelayanan publik yang lebih baik, kami mengajak pemerintah daerah untuk bekerja dengan hati. Melayani masyarakat adalah tanggung jawab moral atas amanah dan kepercayaan publik yang diberikan melalui proses demokrasi,” terang Amus.

Ia menambahkan, pelayanan publik yang terjangkau dan bermutu akan menjadi solusi dari berbagai permasalahan daerah.

“Kolaborasi dan komitmen semua pihak sangat dibutuhkan demi terwujudnya pelayanan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Papua Barat,” tutupnya. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)