Orideknews.com, Manokwari, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat, Fachry Tura, menyatakan dukungannya terhadap rencana pengembalian kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
Menurut Fachry, pengelolaan pendidikan menengah seharusnya berada di bawah kewenangan provinsi agar lebih optimal, terutama dalam konteks efisiensi anggaran dan keterbatasan sumber daya di tingkat kabupaten.
“Kabupaten punya keterbatasan, apalagi untuk mengurus pendidikan yang berjenjang. Karena itu, lebih baik jika kewenangan pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke provinsi,” ujar Fachry, Minggu, (4/5/25).
Ia juga menyoroti efektivitas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 yang menurutnya tidak memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan di Papua Barat.
“Kita lihat, PP 106 ini sudah berjalan beberapa tahun, tapi ternyata tidak efektif. Indeks prestasi pendidikan justru mengalami penurunan yang cukup signifikan,” ungkap anggota Komisi II DPRP Papua Barat ini.
Fachry mendorong agar PP 106 segera direvisi sebagai langkah strategis untuk mendorong kemajuan pendidikan di tanah Papua. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola sektor pendidikan.
“Kami harap, dengan dikembalikannya kewenangan ke provinsi, sinergitas antara Dinas Pendidikan dan DPRP bisa terjalin lebih baik. Fungsi pengawasan pun bisa dijalankan secara optimal,” tutupnya. (ALW/ON).