Minggu, Juli 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Panitia HUT PI ke-170 Evaluasi Penggunaan Anggaran, Segera Rampungkan LPJ

Orideknews.com, Manokwari, – Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pekabaran Injil di Tanah Papua ke-170 telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan acara yang berlangsung pada 1 Maret 2025.

Evaluasi ini difokuskan pada akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari bantuan pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah kabupaten/kota, dan berbagai pihak lainnya.

Ketua panitia, Dr. Derek Ampnir, menjelaskan inti evaluasi adalah memastikan transparansi penggunaan dana. Setiap seksi yang menerima bantuan anggaran diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Laporan-laporan ini akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

“Kami akan menyampaikan laporan ke Ketua Sinode melalui Badan Pekerja Klasis Manokwari,” kata Dr. Ampnir.

“Setelah itu, laporan akan disampaikan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, serta kepada para pihak yang memberikan bantuan, baik berupa uang, barang, jasa, maupun bantuan fisik. Ini termasuk para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Papua Barat dan pihak swasta yang telah berkontribusi,” ungkapnya lagi.

Untuk melengkapi proses evaluasi, Dr. Ampnir telah mengunjungi Mansinam untuk melakukan evaluasi akhir mengenai aspek fisik dan pelaksanaan kegiatan di lokasi tersebut. Ia berkoordinasi langsung dengan warga jemaat dan pemerintah kampung setempat.

“Hasil evaluasi ini akan dirangkum menjadi rekomendasi untuk perayaan HUT Pekabaran Injil di tahun-tahun mendatang. Rekomendasi akan mencakup substansi penting yang perlu diperhatikan oleh pimpinan gereja dan berbagai denominasi lainnya,” tutur Ampnir.

Ia menargetkan, panitia akan penyelesaian laporan dan penyampaiannya kepada Badan Pekerja Klasis Manokwari dan pimpinan Sinode pada bulan Maret 2025 ini. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)