BerandaEkonomi & BisnisFEP3 Papua Barat Pertanyakan Pendekatan Penegakan Hukum di Wilayah Tambang Rakyat Manokwari

FEP3 Papua Barat Pertanyakan Pendekatan Penegakan Hukum di Wilayah Tambang Rakyat Manokwari

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, MANOKWARI, Ketua Forum Ekonomi Papua Produktif dan Perdamaian Papua Barat (FEP3), Levinus Wanggai, mempertanyakan pendekatan penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Manokwari. Menurutnya, langkah penegakan hukum seharusnya dibarengi dengan penyelesaian persoalan mendasar, yakni kepastian penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Levinus menilai, masyarakat penambang rakyat selama ini masih berada dalam ketidakpastian karena proses penetapan WPR dan penerbitan IPR belum memberikan kejelasan. Di sisi lain, aktivitas penegakan hukum terus dilakukan terhadap masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari pertambangan tradisional.

“Penegakan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga harus mampu melihat akar persoalan yang dihadapi masyarakat penambang rakyat,” kata Levinus, Selasa, (14/7/26).

Ia mengemukakan sedikitnya empat pertanyaan yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, apakah penegakan hukum yang dilakukan saat ini telah menyentuh akar persoalan, yakni belum adanya kepastian kebijakan mengenai WPR dan IPR bagi masyarakat penambang rakyat.

Kedua, apakah pendekatan yang diterapkan telah mempertimbangkan situasi transisi kebijakan pertambangan rakyat, ketika masyarakat masih menunggu kejelasan regulasi dan mekanisme perizinan dari pemerintah.

Ketiga, apakah aparat penegak hukum juga turut mendorong lahirnya solusi konstruktif, termasuk percepatan penetapan WPR dan pemberian akses legal kepada masyarakat penambang rakyat.

Keempat, apakah prinsip keadilan telah diterapkan secara proporsional terhadap masyarakat yang berupaya memenuhi kebutuhan hidup keluarganya melalui aktivitas pertambangan di wilayah adat maupun kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Levinus menegaskan, FEP3 mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Namun, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum juga didorong mengedepankan dialog, penyelesaian kebijakan, dan pendekatan yang humanis dalam menangani persoalan pertambangan rakyat.

Menurutnya, solusi jangka panjang harus diwujudkan melalui percepatan penetapan WPR, penerbitan IPR, pembinaan penambang rakyat, perlindungan lingkungan hidup, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Selain solusi jangka panjang, Levinus menilai diperlukan langkah strategis jangka pendek untuk mencegah meningkatnya ketegangan di lapangan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.

Sebagai upaya mencari jalan keluar, FEP3 saat ini menginisiasi mediasi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, perwakilan masyarakat penambang rakyat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil melalui Forum Group Discussion (FGD).

Forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi sementara yang dapat menjadi acuan dalam penanganan persoalan pertambangan rakyat selama proses penetapan WPR dan IPR masih berlangsung. Selain itu, FGD juga diharapkan mampu membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan aparat penegak hukum sehingga tercipta situasi yang kondusif, aman, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penyelesaian akar persoalan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, akses ekonomi yang legal, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara. Karena itu, dialog dan mediasi harus menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian masalah pertambangan rakyat di Papua Barat,” ujar Levinus. (ALW/ON).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini