Jumat, Juli 11, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemprov Papua Barat Lakukan Penyesuaian Anggaran, Prioritaskan Program Unggulan

Orideknews.com, Manokwari, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melakukan penyesuaian anggaran untuk tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba, menyusul rapat yang dipimpin Gubernur pada Jumat, 14 Februari 2025.

Fonataba menjelaskan, rapat tersebut membahas penyesuaian anggaran yang akan dilakukan. Selanjutnya, ia langsung berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meninjau program-program yang dapat dikurangi.

“Kita minta BPKAD melihat hal-hal yang prinsip yang diperintahkan untuk program. Kemudian nanti kita akan melihat yang mana yang kita kurangi,” ujar Fonataba.

Besaran dana yang akan dikurangi, menurut Fonataba, masih dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat untuk menentukan prioritas penggunaan anggaran selanjutnya bersama Gubernur terpilih.

“Data dari dana yang dikurangi itu kita belum bicarakan, masih dengan DPR. Untuk ditetapkan digunakan untuk prioritas yang mana sama Gubernur terpilih,” tambahnya.

Fonataba mengingatkan penggunaan anggaran yang bijak dan meminta jajarannya untuk memberikan data yang akurat dan solid. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan postur anggaran yang tepat dan tidak mengorbankan program-program prioritas.

“Kita perlu kecerdasan untuk menggunakan anggaran secara bijak. Saya berharap sekretaris, kasubag perencanaan, kasubag keuangan, mohon memberikan data yang solid, dibantu itu oleh eselon 3,” pinta Fonataba.

Penyesuaian anggaran ini juga akan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 sebagai acuan untuk perencanaan tahun 2026.

Fonataba berharap seluruh perangkat daerah dapat mengacu pada RPJMD dalam proses pemangkasan anggaran. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)