BerandaEkonomi & BisnisSebanyak Rp194,1 Miliar Dana Desa di Papua Barat Disiapkan untuk Koperasi Merah...

Sebanyak Rp194,1 Miliar Dana Desa di Papua Barat Disiapkan untuk Koperasi Merah Putih

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, MANOKWARI, – Pemerintah Provinsi Papua Barat memproyeksikan sekitar Rp194,1 miliar atau 58,03 persen dari total alokasi Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp334,5 miliar akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Papua Barat, Legius Wanimbo, mengatakan alokasi tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang mendorong optimalisasi pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.

“Sekitar 58,03 persen Dana Desa 2026 diarahkan untuk mendukung pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Legius belum lama ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat dalam memperkuat fondasi ekonomi desa dan kampung melalui pengembangan usaha berbasis koperasi yang dikelola secara profesional, produktif, dan berkelanjutan.

Dana yang dialokasikan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendukung operasional koperasi, mulai dari pembentukan dan penguatan kelembagaan, penyediaan modal usaha, pengadaan sarana dan prasarana, hingga pembangunan gerai maupun gudang penyimpanan.

Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk pengembangan layanan logistik desa, penguatan ketahanan pangan, serta mendukung pemasaran produk unggulan yang dihasilkan masyarakat kampung.

“Termasuk pengembangan layanan logistik desa, penguatan ketahanan pangan, dan pemasaran produk unggulan desa atau kampung,” ujar Legius.

Ia menjelaskan, dari total Dana Desa yang dialokasikan untuk tujuh kabupaten di Papua Barat pada tahun 2026, masih terdapat sekitar Rp140,4 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas lainnya sesuai ketentuan pemerintah dan kebutuhan masing-masing kampung.

Besaran Dana Desa yang diterima setiap kampung di Papua Barat, lanjutnya, ditentukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat, di antaranya jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, serta kinerja pemerintah kampung.

“Alokasi Dana Desa untuk setiap kampung di Papua Barat tidak sama, karena disesuaikan dengan indikator dari pemerintah,” jelas Legius.

Untuk memastikan implementasi program Koperasi Desa Merah Putih berjalan efektif dan akuntabel, pemerintah kampung diminta menyiapkan berbagai tahapan penting, termasuk menyelenggarakan musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai dasar pembentukan koperasi.

Selain itu, pemerintah kampung juga perlu menetapkan pengurus koperasi secara transparan, menyesuaikan alokasi anggaran dalam APBDes, serta menyusun mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yang berlaku.

Legius menegaskan koperasi yang dibentuk harus dikelola secara profesional agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat kampung.

“Pemerintah kampung juga harus memastikan koperasi yang dibentuk bisa dikelola dengan profesional, sehingga memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat kampung,” katanya.

Ia berharap optimalisasi pemanfaatan Dana Desa melalui penguatan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan produktivitas ekonomi kampung, memperluas akses pemasaran hasil produksi masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Papua Barat. (ALW/ON).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini