Orideknews.com, Tambrauw, – Akselerasi pengembangan Kabupaten Tambrauw sebagai kawasan konservasi, bersamaan dengan perhatian terhadap masyarakat lokal, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini ditandai dengan penyerahan hasil verifikasi lapangan usulan wilayah adat untuk lima marga dari dua suku di Kabupaten Tambrauw.
Pada tanggal 16 Oktober 2024, Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Tambrauw mengadakan rapat persiapan dan melanjutkan dengan kegiatan verifikasi lapangan yang berlangsung selama tiga hari, yaitu dari 17 hingga 19 Oktober 2024, di Distrik Abun dan Distrik Kasi serta Mubrani.
Pada Sabtu, 2 November 2024, di Hotel Vega Kota Sorong, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tambrauw, Bapak M. Zen Hayatudin, S.Ip., MM, selaku Ketua Panitia MHA Kabupaten Tambrauw, didampingi oleh Prof. Dr. Sepus Fatem, M.Sc, akademisi Universitas Papua dan Staf Ahli Bupati Tambrauw dalam bidang Sumber Daya Alam dan Masyarakat Adat, secara resmi menerima laporan akhir hasil verifikasi teknis serta dokumen usulan penetapan wilayah adat untuk Marga Yessa dari Suku Abun dan Marga Manim-Manimbu-Makambak-Kasi dari Suku Mpur.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Tambrauw mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada tim MHA Kabupaten Tambrauw yang bekerja cepat dalam menyelesaikan proses ini. Ia juga berbagi pengalamannya mengenai hak ulayat di Papua yang seringkali tidak mudah.
“Laporan ini saya terima dan akan ditindaklanjuti hingga SK Bupati dikeluarkan. Mudah-mudahan tidak memakan waktu lama,” tegas Pak Sekda.
Dari tanggal 16 hingga 19 Oktober 2024, panitia telah melakukan verifikasi di lapangan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan data sosial, serta melakukan uji titik koordinat dari peta wilayah adat yang diusulkan.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa semua data yang diusulkan diterima dan sesuai, sehingga panitia merekomendasikan agar kedua marga dapat diproses lebih lanjut dengan penetapan SK Bupati.
Kesimpulan ini disampaikan oleh Bapak Viktor Tawer, ST, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tambrauw, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia MHA.
Hasil verifikasi ini disambut dengan antusias oleh komunitas adat dan LSM pendamping, yang berkomitmen untuk mengawal proses hingga penetapan oleh Bapak Penjabat Bupati.
Di tempat yang sama, Prof. Dr. Sepus M. Fatem, M.Sc, menegaskan bahwa proses verifikasi lapangan berlangsung baik dan cepat berkat komitmen serta kerja sama yang kuat antara mitra pendamping di lapangan.
“Gerak cepat penyerahan dokumen ini membuktikan bahwa kita serius dalam mendorong pengakuan hutan adat di Kabupaten Tambrauw, sebagai responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat dan memberikan otonomi pengelolaan hutan kepada mereka sebagai pemilik tanah adat,” ujanya.
Lebih lanjut, di Kabupaten Tambrauw, fokus utama adalah pengembangan Hutan Adat, sebagai bagian dari upaya untuk mengamankan amanat Perda No 5 Tahun 2018 tentang Kabupaten Konservasi dan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Kemitraan antara Pemda Tambrauw dan pihak lain akan terus dikembangkan melalui penandatanganan MoU sebagai wujud kerja sama yang saling menguatkan serta menjaga etika dalam pencegahan konflik kepentingan di setiap lembaga yang beroperasi di Tambrauw,” ujar Prof. Fatem.
Proses yang berlangsung untuk empat marga di Suku Mpur dimulai dari musyawarah adat Marga Manim-Manimbu-Makambak-Kasi sejak 2012, dengan pendampingan Yayasan Paradisea. Pemetaan dilakukan dan pengawalan finalisasi peta berlanjut hingga kesepakatan tercapai pada tahun 2023, berkat dukungan Perkumpulan Mongka Papua.
Pengusulan penetapan wilayah adat telah dilakukan tiga kali: pertama saat Bupati Gabriel Asem masih menjabat, kedua kepada Wakil Bupati Mesak Yekwam, dan ketiga kepada Panitia MHA Kabupaten Tambrauw yang diterima oleh Bapak Mosche Woria, S.IP., M.IP selaku Kepala BAPPEDA.
Hasil verifikasi teknis lapangan menyetujui usulan wilayah adat untuk keempat marga seluas sekitar 67.938 hektar. Sementara itu, Marga Yessa memulai proses musyawarah adatnya pada tahun 2016 dengan fasilitasi Perkumpulan Marwas Nath.
Proses pemetaan dan fasilitasi penyepakatan batas berlangsung hingga tahun 2019 dengan dukungan WWF dan Perkumpulan Pioneer Papua. Usulan kepada Panitia MHA disampaikan secara resmi pada 4-6 Juli 2024 bersamaan dengan penguatan kapasitas panitia MHA Tambrauw, dan hasil verifikasi teknis lapangan berhasil memvalidasi luas usulan wilayah Marga Yessa dari Suku Abun seluas 58.078 hektar.
Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Bapak Julian Kelly Kambu, ST., M.Si, yang hadir dalam acara ini, juga menyambut gembira perkembangan tersebut.
“Proses pengakuan akan terus bergulir sampai ke Kementerian Kehutanan. Kami akan mengawal ini agar mimpi masyarakat dapat terwujud. Kami berharap hutan adat terbesar di Provinsi Papua Barat Daya akan berada di Kabupaten Tambrauw,” ungkapnya.
Sebelumnya, usulan hutan adat dari Kabupaten Tambrauw telah disampaikan oleh Marga Rae Tafi dari Suku Miyah pada tahun 2022, yang mana Marga Tafi telah menerima SK Penetapan Bupati Tambrauw pada tahun 2021 untuk wilayah adat seluas 945 hektar di Distrik Fef.
Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap persiapan fasilitasi pengusulan dapat dilakukan segera pada akhir tahun 2024, sehingga ketiga lokasi di Tambrauw bisa menjadi prioritas untuk verifikasi oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2025. Ketiga wilayah adat ini diproyeksikan memiliki total luas sekitar 126.000 hektar.
Di akhir tahun 2024, usulan lima marga dari dua suku di Kabupaten Tambrauw akan dipercepat agar penetapan dapat dilakukan melalui SK Bupati dan selanjutnya dikirim ke Kementerian Kehutanan untuk proses lebih lanjut. Dengan target dan roadmap yang telah disusun, diharapkan penetapan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat segera dilakukan.
Diperkirakan, usulan luas wilayah adat lima marga ini dengan cakupan sekitar 126.961 hektar akan menjadi dasar penetapan usulan hutan dan wilayah adat terluas di Tanah Papua.
Untuk memastikan rencana kerja setiap mitra di Kabupaten Tambrauw, di akhir tahun 2024 akan dilaksanakan Workshop Evaluasi Kegiatan Kemitraan Setahun untuk mengevaluasi capaian program dan kegiatan, sekaligus menyusun rencana aksi untuk tahun 2025 dalam rangka mewujudkan kebijakan Kabupaten Konservasi dan mendukung Masyarakat Adat di tingkat tapak. (ALW/ON).