Orideknews.com, Mamberamo Raya – Panitia Pemilihan (Panpil) Kabupaten Mamberamo Raya telah menetapkan lima Panitia Seleksi (Pansel) untuk proses pengisian kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui mekanisme pengangkatan jalur Otonomi Khusus (Otsus).
Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum dalam seleksi pengangkatan.
Ketua Panpil DPRK Kabupaten Mamberamo Raya, Mathius Ignatius Tier, SH, mengungkapkan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan keanggotaan DPRK memenuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
“Kami melaksanakan proses ini sesuai dengan regulasi yang sudah dikeluarkan, yaitu Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPR Papua dan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan,” ujar Mathius dalam rilis yang diterima media.
Mathius menjelaskan bahwa setelah penetapan, Pansel akan bertugas mensosialisasikan mekanisme pengisian keanggotaan DPRK secara rinci. Lembaga-lembaga kompeten akan dilibatkan dalam proses ini untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pengangkatan anggota DPRK Kabupaten Mamberamo Raya.
Lebih lanjut, anggota Panitia Pemilihan Pansel DPRK, Frans Wamafma, menjelaskan bahwa tahapan yang dilalui meliputi penyampaian surat permintaan nama calon anggota Pansel dari berbagai unsur, termasuk Pemerintah Provinsi Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura, akademisi, Pemda Mamberamo Raya, serta perwakilan masyarakat kepada Majelis Rakyat Papua.
“Semua lembaga telah mengirimkan utusannya kepada Panpil. Dari total sebelas nama, kami melakukan seleksi administrasi dan penulisan makalah yang berkaitan dengan fungsi anggota DPRK sesuai dengan amanat UU Otsus. Sebanyak delapan nama berhasil lolos ke tahap wawancara,” jelas Frans.
Tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 25 dan 26 Juli, dan hasilnya diumumkan melalui Rapat Pleno Penetapan pada tanggal 27 Juli untuk menentukan daftar calon tetap dan daftar tunggu. Lima orang calon tetap terpilih, masing-masing mewakili unsur Pemerintah Provinsi, Pemda Kabupaten, Kejaksaan, Akademisi, dan Wakil Masyarakat.
“Kami telah menetapkan lima orang Pansel DPRK Mamberamo Raya dan tiga orang dalam daftar tunggu yang terdiri dari dua akademisi dan satu kejaksaan. Hasil ini juga sudah kami laporkan kepada Bupati untuk disampaikan kepada Gubernur dalam rangka penerbitan SK Panitia Seleksi Anggota DPRK Pengangkatan Kabupaten Mamberamo periode 2024-2029,” tandas Frans Wamafma.
Dengan langkah ini, Mamberamo Raya menunjukkan komitmennya terhadap proses pengisian keanggotaan DPRK yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan regulasi yang berlaku. (WA/ON).