Orideknews.com, Pegaf, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak telah melaksanakan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan tahun 2024.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pegaf, Yan Piter Towansina menjelaskan bahwa beberapa persyaratan calon masih belum lengkap. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan agar dua pasangan calon (Paslon) dapat segera melengkapi dokumen yang kurang melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dokumen harus dilengkapi direntang waktu dari 6-8 September 2024.
“Syarat dari Pengadilan dan ijazah SMA yang belum dilegalisir harus segera dilengkapi dan diunggah di aplikasi Silon. Kami akan memeriksa kembali syarat mana yang masih belum lengkap,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa hari ini merupakan batas akhir untuk perbaikan dokumen, sehingga diharapkan kepada Liaison Officer (LO) atau admin Silon dari kedua pasangan calon dapat bekerja secara maksimal dalam melengkapi berkas yang diperlukan.
“Jika masih ada persyaratan yang kurang, kami akan mempertimbangkan untuk memperpanjang waktu perbaikan,” tambahnya.
Towansina juga mengungkapkan bahwa verifikasi administrasi ijazah SMA menunjukkan bahwa rata-rata calon bupati dan wakil bupati berasal dari tamatan di Manokwari, dan proses verifikasi telah berjalan dengan baik.
“Puji Tuhan, kami telah melakukan verifikasi ijazah SMA/SMK di beberapa sekolah di Manokwari dan hasilnya memuaskan,” jelasnya.
Minggu depan, KPU Pegunungan Arfak akan melanjutkan verifikasi administrasi ijazah S1 di beberapa kota, yakni Jayapura, Manado, dan Makassar. (ALW/ON).