Selasa, Juni 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Apresiasi Partisipasi ASN dalam Pengolahan Kebun Susweni, Sekda PB Ingatkan Intervensi Pasar

Orideknews.com, Manokwari – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Jacob Fonataba, memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, yang telah berpartisipasi dalam pengolahan kebun percontohan di Susweni, Manokwari.

Dalam kesempatan apel pagi Senin, (26/8/24) ia menekankan pentingnya pendataan dan penghitungan hasil produksi kebun tersebut.

Fonataba meminta agar para pegawai mencatat jumlah benih yang ditanam serta menghitung hasil produksi secara akurat.

“Ini penting supaya kita bisa terukur berapa yang kita masukkan ke dalam anggaran. Sehingga, jika ada pihak yang menanyakan, kita dapat mempertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa hasil panen dari kebun Susweni tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi harus ada intervensi pasar.

“Kita sudah sepakati sejak awal bahwa hasil produksi dibawa ke pasar, baik kepada pedagang pengepul, pengecer, atau langsung kepada masyarakat yang berjualan,” tambahnya.

Fonataba berharap para pegawai dapat memberikan hasil panen tersebut secara spontan kepada masyarakat atau menjualnya dengan harga yang terjangkau.

“Cek harga pasar dan lakukan intervensi. Ingat, tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas harga agar tidak terjadi kenaikan inflasi,” jelasnya.

“Selain memenuhi kebutuhan gizi, langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka inflasi. Saya harap yang sudah panen mohon untuk menghitung hasilnya dengan baik,” ucap Fonataba lagi.

Bagi para pegawai yang belum familiar dengan cara menghitung hasil produksi, Sekda menyarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan.

“Diharapkan hasil panen yang sudah didapat dapat dilanjutkan dengan penanaman sesuai arahan Bapak Pj Gubernur, di mana lahan kebun Susweni akan dirancang sebagai lahan terbuka untuk refreshing dan pembelajaran terkait pertanian,” tutup Fonataba. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)