JAKARTA – Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menilai penguatan legitimasi peradilan adat menjadi salah satu instrumen penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat adat di Tanah Papua, terutama yang berkaitan dengan tanah adat, hak ulayat, investasi, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Filep, penyelesaian persoalan masyarakat adat tidak dapat hanya menggunakan pendekatan hukum umum, tetapi juga harus menghormati kekhususan Papua sebagaimana diberikan melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus).
Salah satu kekhususan tersebut, kata dia, adalah keberadaan peradilan adat yang telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Pasal 50 ayat (2) UU Otsus Papua mengakui keberadaan peradilan adat di samping kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan badan peradilan negara. Sementara Pasal 51 mengatur peradilan adat sebagai peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat serta perkara pidana di antara warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
“Poin penting di sini, peradilan adat bukan sekadar tradisi, melainkan merupakan salah satu kekhususan yang diberikan undang-undang kepada Papua melalui Otonomi Khusus. Karena itu, keberadaannya harus dihormati, diperkuat dan dioptimalkan untuk memberikan keadilan serta menjaga perdamaian di tengah masyarakat adat Papua,” kata Filep, Sabtu (26/9/2026).
Tanah Adat Tak Sekadar Aset Ekonomi
Filep mengatakan persoalan tanah adat di Papua tidak cukup dilihat hanya dari perspektif administrasi pertanahan maupun perizinan investasi.
Menurutnya, bagi masyarakat adat Papua, tanah tidak semata-mata memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan identitas, ruang hidup, wilayah leluhur, sumber penghidupan, ruang spiritual, hingga keberlangsungan suatu komunitas adat.
Karena itu, ketika terjadi sengketa tanah adat, penyelesaiannya perlu terlebih dahulu memahami masyarakat hukum adat yang memiliki hubungan dengan wilayah tersebut, sejarah penguasaan wilayah, pemegang hak, struktur kekerabatan, serta hukum adat yang berlaku.
“Maka ketika terjadi perselisihan mengenai tanah adat, proses penyelesaiannya harus terlebih dahulu memahami siapa masyarakat hukum adatnya, bagaimana sejarah penguasaan wilayah, siapa pemegang hak, bagaimana struktur kekerabatan, serta bagaimana hukum adat setempat mengatur penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Filep juga merujuk Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, termasuk berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam.
Ia menilai investasi tetap dibutuhkan untuk mendukung pembangunan, namun harus dibangun di atas kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat adat.
“Kita membutuhkan investasi. Kita membutuhkan pembangunan. Sedari awal perlu kejelasan soal hak masyarakat adat agar menghindari munculnya konflik baru. Jangan sampai sengketa tanah berubah menjadi konflik sosial, kemudian menjadi persoalan keamanan, dan pada akhirnya menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Dorong Pencegahan Konflik Sejak Awal
Filep meminta pemerintah mengubah pola penyelesaian persoalan tanah adat dari pendekatan reaktif menjadi preventif.
Menurutnya, sebelum investasi maupun proyek pembangunan masuk ke wilayah adat, pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan sedikitnya tujuh hal.
Pertama, identitas masyarakat hukum adat pemegang hak. Kedua, batas wilayah adat. Ketiga, status tanah dan sumber daya alam. Keempat, proses musyawarah masyarakat adat. Kelima, mekanisme kompensasi. Keenam, perlindungan lingkungan. Ketujuh, mekanisme penyelesaian apabila kemudian terjadi perselisihan.
“Jangan tunggu masyarakat melakukan protes, jangan tunggu terjadi konflik, apalagi ada korban jiwa baru negara mencari jalan penyelesaian. Konflik harus dicegah sejak awal melalui penghormatan terhadap hukum adat dan hak ulayat,” kata senator asal Papua Barat tersebut.
Peradilan Adat sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa
Filep mengatakan keberadaan peradilan adat di Papua juga telah memperoleh landasan melalui Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua.
Regulasi tersebut antara lain menempatkan peradilan adat sebagai bagian dari kekhususan Otsus Papua dengan tujuan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, sekaligus menjaga harmonisasi masyarakat.
“Kita harus mengembalikan peradilan adat kepada fungsi strategisnya, yaitu sebagai instrumen penyelesaian sengketa, perdamaian dan pencegahan konflik di masyarakat adat,” ujarnya.
Filep menegaskan penguatan peradilan adat bukan berarti meniadakan peran peradilan negara. Menurutnya, mekanisme dalam UU Otsus tetap memberikan ruang bagi pihak yang keberatan terhadap putusan peradilan adat untuk meminta pemeriksaan ulang melalui pengadilan tingkat pertama pada lingkungan peradilan yang berwenang.
Karena itu, menurut Filep, diperlukan sebuah ekosistem penyelesaian persoalan masyarakat adat yang melibatkan lembaga adat dan institusi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.
“Dewan Adat, MRP, DPR Otsus, pemerintah dan peradilan adat harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Jangan sampai masyarakat adat berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan besar yang menyangkut tanah dan masa depan mereka,” katanya.
Ia menekankan pembangunan dan investasi di Tanah Papua seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat adat.
“Pembangunan harus menghasilkan kesejahteraan dan rasa aman. Jangan sampai pembangunan menghadirkan infrastruktur, tetapi meninggalkan konflik; menghadirkan investasi, tetapi meninggalkan masyarakat adat; atau menghadirkan pertumbuhan ekonomi, tetapi masyarakat kehilangan tanah dan ruang hidupnya,” ujarnya.
Filep kemudian mendorong pemerintah memperkuat pemetaan wilayah adat, pengakuan masyarakat hukum adat, mekanisme musyawarah, peradilan adat, serta sistem penyelesaian sengketa sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Tanah adat bukan tanah kosong. Tanah adat memiliki pemilik, sejarah dan hukum. Investasi boleh masuk, pembangunan harus berjalan, tetapi hak masyarakat adat harus dihormati. Inilah makna keadilan dalam Otsus,” pungkas Filep. (ALW/ON)
