Jumat, Juni 13, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Aksi Protes, Sejumlah ASN Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat Lakukan Pemalangan

Orideknews.com, Manokwari, – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua Barat melakukan aksi pemalangan ruangan di sayap 1 dan sayap 3 kantor mereka.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengelolaan internal yang mereka anggap merugikan.

Jimmy Korwa, salah satu staf di Biro PBJ, Senin, (29/7/2menyampaikan, tindakan tersebut merupakan respon terhadap kebijakan dari Kepala Biro BPJ, diharapkan mendapatkan tanggapan dari pimpinan tertinggi, yaitu Penjabat Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kami merasa dirugikan dalam internal Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Oleh karena itu, kami sebagai ASN meminta agar Bapak Gubernur dan Sekda segera memanggil kami untuk berdiskusi,” ungkap Jimmy.

Jimmy menegaskan, pemalangan ini adalah suara kolektif dari para ASN, termasuk kepala bagian (kabag) dan kepala sub-bagian (kasubag), yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan internal yang melibatkan pimpinan, termasuk kepala Biro dan beberapa kasubag serta bendahara.

“Kami dengan tegas dan resmi meminta kepada Pj Gubernur dan Sekda untuk segera mengadakan audiensi. Jika tidak ada tanggapan, kami tidak segan untuk membawa masalah ini ke Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa,” tambahnya.

Aksi pemalangan ini dikhususkan untuk internal Biro Pengadaan Barang dan Jasa, sementara aktivitas di bagian lain diperbolehkan untuk berjalan seperti biasa.

“Kami akan tetap menutup akses kantor kami hingga ada respon yang memadai terhadap permasalahan ini,” tegas Jimmy.

Dengan adanya aksi ini, diharapkan pihak-pihak terkait dapat segera memberikan perhatian dan solusi terhadap tuntutan yang diajukan oleh ASN Biro PBJ.

Sementara Kepala Biro BPJ, Jemy Pigome yang dikonfirmasi terkait pemalangan, belum memberikan tanggapan.(ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)