Orideknews.com, Kota Sorong, – Chatbot WhatsApp Si Rambo – Laporan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi besutan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Haris Suhud Tomia, S.H akan menjadi media pelaporan yang akan mudahkan masyarakat.
Haris menyampaikan, Aplikasi Chatbot WhatsApp Si Rambo adalah inovasi dari Kejaksaan Negeri Sorong yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Dengan sistem yang optimal dan user-friendly, Si Rambo memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara cepat dan efisien melalui perangkat yang sering digunakan, yaitu WhatsApp,” ungkapnya.
Alasan menghadirkan inovasi Si Rambo, kata Haris merupakan wujud tindaklanjut Badan Diklat Kejaksaan RI yang mengharuskan Kejaksaan membuat aksi perubahan. Si Rambo dijadwalkan akan di presentasikan Senin, 29 Juli 2024 di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta.
Berikut penjelasan serta alur penggunaan fitur Si Rambo;
Akses Mudah: Pelapor dapat mengakses Si Rambo dengan cukup melakukan pemindaian barcode yang disediakan. Hal ini membuat proses awal sangat sederhana dan tidak memerlukan banyak langkah.
Interaksi Melalui WhatsApp: Setelah pemindaian, pelapor akan diarahkan ke link chatbot di WhatsApp, yang merupakan platform familiar bagi banyak orang, sehingga memudahkan interaksi.
Pengisian Formulir yang Praktis: Setelah menekan tombol “start”, pelapor akan diminta untuk mengisi formulir pengaduan. Proses ini dirancang agar cepat dan tidak membingungkan.
Penyimpanan Data yang Aman: Setiap laporan yang dikirimkan akan masuk ke database operator tata usaha, yang kemudian mencetak laporan pengaduan untuk keperluan administrasi.
Proses Tindak Lanjut yang Terstruktur: Operator Tata Usaha akan mendaftarkan laporan dan melakukan disposisi penerimaan laporan (PIDSUS-1), yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Sub Bagian Pembinaan untuk ditindaklanjuti.
Notifikasi melalui Chatbot: Setelah proses disposisi, operator akan mengirimkan hasil scan pemberitahuan tindak lanjut laporan (PIDSUS-2) melalui Si Rambo, memastikan pelapor tetap mendapatkan informasi tentang status pengaduan mereka.
Umpan Balik dari Pelapor: Pelapor akan menerima hasil scan pemberitahuan tindak lanjut melalui Chatbot Si Rambo dan dapat memberikan testimoni mengenai pengalaman mereka dalam menggunakan layanan ini.
Dengan Si Rambo, Kejaksaan Negeri Sorong berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan responsif terhadap masyarakat, serta meningkatkan partisipasi publik dalam memberantas korupsi.
Aplikasi ini menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak penegak hukum, demi terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan akuntabel. (ALW/ON)