Jumat, Mei 16, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

OMP I, Polda Papua Barat Sebarkan Selebaran Jadwal Pilkada 2024

Orideknews.com, MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat terus berkomitmen untuk menyebarkan informasi mengenai tahapan Pilkada 2024 di wilayah hukumnya. Kegiatan pembagian selebaran yang berisi jadwal Pilkada ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja Mansinam I (OMP).

Operasi ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif demi menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Pemilihan ini akan dilaksanakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 Januari 2024 telah menetapkan jadwal tahapan Pilkada sebagai berikut:

  • 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada
  • 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., mengatakan bahwa pembagian selebaran ini merupakan langkah awal untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. “Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami dan antusias dalam memberikan suara serta pilihannya pada saat Pilkada nanti. Jangan sampai menyesal selama lima tahun ke depan. Jadilah pemilih yang cerdas dan jangan tergiur oleh politik uang,” ujarnya dalam sebuah pernyataan pada Selasa (23/07/2024).

Dengan upaya ini, Polda Papua Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang akan datang. (***/ALW/ON)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)