Orideknews.com, Manokwari, – Dalam upaya meningkatkan perlindungan, penguatan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2023.
Salah satu fokus utama dari pergub ini adalah pengembangan sektor peternakan, yang mencakup pendampingan bagi peternak pemula hingga mereka mampu mandiri.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat, Dr. drh. Hendrikus Fatem menegaskan komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat Papua melalui dana Otonomi Khusus (Otsus).
Menurutnya, pengadaan ternak, seperti sapi dan Day Old Chicks (DOC) ayam, akan disalurkan secara khusus kepada OAP.
“Kita adalah salah satu dinas yang patuh terhadap dana Otsus,” ungkap Fatem.
Meski dana tersebut ditujukan untuk OAP, ia menekankan pentingnya memiliki tenaga ekstra untuk membina dan membimbing para peternak OAP agar dapat berkembang dengan baik.
Fatem menambahkan, meskipun banyak tantangan yang dihadapi, pihaknya tidak akan menyerah dalam memberi pembinaan.
“Setelah pengadaan ternak, pendampingan seharusnya dilakukan oleh masing-masing kabupaten. Kita juga turut melakukan pendampingan untuk melihat perkembangan dan mengidentifikasi penyebab berbagai masalah yang muncul,” jelasnya.
Ia menyadari bahwa tantangan terbesar adalah merubah mindset masyarakat agar mereka dapat menjadi tuan di negeri sendiri.
“Mirisnya, produk sektor peternakan masih banyak yang berasal dari Jawa, Sulawesi, dan wilayah lainnya, padahal lahan kita sangat luas,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk berkolaborasi memikirkan dan mengembangkan sektor peternakan di Papua.
Dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, diharapkan OAP dapat mandiri dan meningkatkan taraf hidup mereka melalui budidaya ternak yang berkelanjutan.
Dengan demikian, Pergub Nomor 69 Tahun 2023 bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memberdayakan OAP dan memperkuat sektor peternakan di Tanah Papua. (ALW/ON).