Rabu, Juli 2, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Klaim Asal Adat OAP Bakal Cawagub Papua Barat Akan Diverifikasi MRPB

Orideknews.com, Manokwari, – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak, menerima perwakilan Masyarakat Adat suku Mairasi dan suku Koiway yang mengantarkan surat pernyataan bahwa Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, adalah anak adat Kaimana.

Perwakilan masyarakat tersebut menyampaikan keterangan dan bukti-bukti terkait keaslian Mohamad Lakotani sebagai putra asli Papua Barat. Mereka juga menyatakan dukungannya terhadap kandidat ini.

“Kita, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), menerima masukan yang disampaikan masyarakat Kaimana sebagai bahan untuk kita lembaga dalam verifikasi lapangan nanti,” ujar Waprak.

MRPB telah membentuk Panja (Panitia Kerja) yang akan melakukan verifikasi lapangan, namun menunggu tahapan dari KPU.

“Biasa kalau bakal calon daftar nanti KPU menyurati kita soal keabsahan orang asli Papua barulah MRPB turun ke kabupaten yang ada calon Gubernur dan wakil gubernur.

Disitu kita punya responden nanti kita ambil langsung dari marga. Tidak di suku atau subsuku tetapi langsung di marga tertentu di figur cagub cawagub,” jelasnya.

MRPB akan meminta cerita sejarah asal usul bakal calon dari marga yang bersangkutan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengeluarkan surat keputusan MRPB tentang keaslian orang asli Papua.

Waprak menegaskan bahwa semua aspirasi dari masyarakat diterima, siapapun yang mengklaim sebagai orang asli Papua, sah-sah saja.

“MRPB tetap akan membuat pembuktian langsung ke daerah tertentu, khususnya dari marga-marga yang bersangkutan,” tegasnya.

“Panja sekarang sedang kerja persyaratannya dan akan berkonsultasi ke Jakarta, setelah balik kami plenokan,” lanjutnya.

MRPB menyatakan akan langsung melihat kondisi lapangan. Menurut Waprak, orang asli Papua adalah mereka yang memiliki marga, dusun, dan tanah adat.

“Kita bicara Orang Asli Papua, adalah kita bicara manusia dan tanah adat, dua hal ini tidak bisa terpisahkan,” pungkas Waprak. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)