Oleh: Josina Waromi.
Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam mendukung dan mempercepat penyelesaian PSN ini ditetapkanlah berbagai aturan misalnya PP No 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Serta PP RI No 42 Tahun 202I Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Hal ini karena program/proyek ini ditargetkan mampu meningkatkan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.
Adanya efek multiplier yang ditimbulkan dari PSN untuk kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah maka PSN ini “seolah-olah” merupakan “program/proyek pantang dikomplain”.
Misalnya di Fakfak Papua Barat dalam salah satu koran local tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandar Udara Siboru dan Kawasan Industri Pupuk Kaltim di Fakfak yang diresmikan Presiden Jokowi pada tanggal 23 November 2023 penuh dengan konflik kepentingan, terkait dengan penebangan kayu, terjadi penebangan kayu secara illegal karena tidak ada izin penebangan (https://panahpapua.or.id/berita/masyarakat-sipil-ungkap-dugaan-konflik-kepentingan-dan-kayu-ilegal-pada-proyek-strategis-nasional-psn-bandara-siboru-dan-pupuk-kaltim).
Hal yang unik juga adalah meskipun sudah ada peletakkan batu pertama untuk mulai melakukan pembangunan proyek Pupuk di Fakfak ini di tahun 2023, namun Kerangka Acuan AMDAL baru ditetapkan oleh Komisi Penilai AMDAL pada hari Kamis, 16 Mei 2024 dan masih ada data AMDAL yang harus dilengkapi oleh Tim Penyusun AMDAL (https://www.antaranews.com/berita/3711138/papua-barat-siapkan-lahan-2-ribu-hektare-untuk-pabrik-pupuk-di-fakfak). Dipertegas juga (https://www.koranmadura.com/2023/12/forkamsi-soroti-kepentingan-bahlil-pada-proyek-industri-pupuk-di-fakfak/) bahwa proses pembukaan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN) itu belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan serta analisis mengenai dampak lingkungan alias AMDAL yang belum rampung.
Contoh lain terkait dengan Pembangunan Gardu Induk 150 kV, Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Transmisi Line (TL) yang dibangun diatas lahan bekas Ranch Peternakan yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten Manokwari ke PT. PLN UIP MPA UPP Papua Barat.
Keberadaan Gardu Induk (GI) ini bersebelahan dengan Puskesmas Amban dan berada cukup dekat dengan pemukiman warga dan asrama mahasiswa yang tidak dilibatkan dalam proses Konsultasi Public, seperti yang telah dilaporkan warga ke Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat beberapa waktu lalu.
Persoalan yang sama juga terjadi dengan rencana menara SUTT dam Transmisi Line yang dibangun dekat atau melintasi rumah warga dan asrama. Sekali lagi warga dan para penghuni asrama mahasiswa ini tidak pernah dilibatkan dalam Konsultasi Publik yang sebenarnya adalah wadah keterlibatan Warga terdampak.
Melihat fenomena PSN di Fakfak dan di Manokwari ini, menimbulkan pertanyaan, apakah karena PSN sehingga semua kemudahan diperoleh tanpa melibatkan masyarakat yang akan menanggung dampak selama hidup mereka? Padahal dalam PP no 42 tahun 2021 Bagian Keempat Studi Lingkungan Pasal 10 ayat (1) menyatakan: “Menteri mengidentifikasi kebutuhan studi lingkungan hidup yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
Apakah definisi “ kemudahan” sehingga mengejar waktu, menggugurkan semua peraturan daerah bahkan AMDAL agar proyek- proyek ini mulus dilakukan ? Padahal dalam PP no 42 tahun 2021 untuk pasal 10 ayat (2) “Ketentuan mengenai studi lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Y.L Franky menyatakan bahwa dalam melakukan PSN perlu dilandasi dengan prinsip HAM, yakni penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, dan lingkungan hidupnya.
Masyarakat mempunyai hak berpartisipasi dan menghormati keputusan masyarakat adat dalam menentukan PSN sejak awal (https://panahpapua.or.id/berita/masyarakat-sipil-ungkap-dugaan-konflik-kepentingan-dan-kayu-ilegal-pada-proyek-strategis-nasional-psn-bandara-siboru-dan-pupuk-kaltim).
Begitu pula Alberth Hama, Ketua Umum Forum Cendekiawan Melanesia Indonesia (Forkamsi), yang menitikberatkan pada lingkungan yang rusak menyatakan bahwa proyek yang punya tujuan baik jika tidak dilaksanakan dengan niat baik maka bisa berakibat fatal di kemudian hari (https://www.koranmadura.com/2023/12/forkamsi-soroti-kepentingan-bahlil-pada-proyek-industri-pupuk-di-fakfak/).
Semoga Program/Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibuat untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat ini dilakukan dengan proses yang benar sehingga dapat MEMBERI MANFAAT yang sebesar-besarnya dan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. ***
Penulis merupakan pengajar di Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, FAPERTA, Universitas Papua Manokwari.