Orideknews.com, Manokwari, – Provinsi Papua Barat mengalokasikan anggaran Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 senilai Rp200 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat.
Sesuai kalender KPU Papua Barat, Pemilu Kepala Daerah Papua Barat akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengaku penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 telah dilakukan Oktober 2023 lalu oleh Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya.
Thamrin menyebut angka Rp200 miliar tersebut telah ditransfer 40 persen atau Rp80 miliar ke KPU Provinsi sesuai surat edaran Mendagri.
Kata dia, dana 40 persen itu boleh bisa dicairkan KPU saat tahapan akan berlangsung.
“Setelah jalan barulah bisa, dan itu akan dibagi ke 7 Kabupaten, mereka (KPU.red) membagi 40 persen itu,” jelas Thamrin, Kamis, (28/3/24) di kantor Gubernur Arfay, Manokwari.
Menurutnya, pemilihan Gubernur yang melaksanakan tingkat bawah, maka dana Rp80 miliar itu ditransfer lagi ke tingkat kabupaten.
“Tinggal 60 persen (120 Miliar) setelah tahapan jalan, berdasarkan edaran Mendagri bulan Juni baru tahap kedua dicairkan,” ungkap Thamrin. (ALW/ON)