Rabu, Juli 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Waket I MRPB Tegaskan, Jatah Kursi DPR Otsus Hanya untuk Anak Adat 7 Kabupaten di Papua Barat

Orideknews.com, Manokwari, – Wakil I Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren menegaskan perekrutan Anggota DPR Provinsi dan DPR Kabupaten melalui jalur pengangkatan harus diisi Orang Asli Papua (OAP) di wilayah adat Provinsi Papua Barat.

Pernyataan itu disampaikan mantan ketua MRPB periode 2019-2023 menanggapi sosialisasi pedoman tata cara perekrutan Anggota DPRP dan DPRK jalur pengangkatan yang disosialisasikan Kepala Kesbangpol di kantor MRPB, Senin, (18/3/24).

Maxsi menilai, persyaratan yang dikeluarkan Kesbangpol seharusnya MRPB sebagai lembaga kultur OAP, memiliki peran dalam pemberian saran dan pertimbangan.

“Kami usulkan yang masuk dalam Anggota DPRP dan DPRK adalah anak-anak asli yang berada di wilayah adat setempat. Misalkan di Manokwari, ada suku besar Arfak dan Doreri, maka yang berhak memberikan rekomendasi itu adalah kedua suku itu,” ucap Maxsi.

“Tidak lagi ada lembaga-lembaga lain yang mengeluarkan rekomendasi untuk mendukung calon tertentu. Kami kuatirkan kalau ada lembaga lain yang keluarkan rekomendasi, maka akan terjadi adalah kesalahapahaman,” katanya lagi.

Lebih lanjut Maxsi menyebut, jika ruang itu dibuka untuk suku lain, maka yang terjadi adalah melanggar mekanisme aturan.

“Sebelum Pergub tentang perekrutan itu disosialisasikan ke Kabupaten di Papua Barat, harus melalui MRPB agar memberikan saran dan pertimbangan,” tambah Maxsi. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)