OridekNews.com, Pegaf, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) hingga hari ke delapan dalam tahapan sesuai PKPU 10 tahun 2023, belum menerima pengajuan pendaftaran Anggota DPRD dan DPR Provinsi.
Komisioner KPU Pegaf, Yosak Saroy mengaku semenjak dibuka resmi 1 Mei 2023 pihaknya belum menerima konfirmasi pengajuan dari Partai politik yang ada di kabupaten Pegaf.
“Kita sudah buka pendaftaran dari 1-14 Mei 2023. Namun hingga 8 Mei 2023, belum ada pengajuan calon dari partai politik yang mendaftarkan calonnya ke KPU,” ujar Yosak di Sekretariat KPU Pegaf jalan Drs. Dominggus Mandacan.
Kata Yosak, pihaknya sebagai divisi teknis berharap Parpol segera menyurati KPU terkait tahapan yang dimaksud.
“Segera partai politik mereka surati, konfirmasi ke kami KPU, surati secara resmi. Kapan mereka datang untuk melakukan pengajuan calon, di masing-masing 18 partai politik yang ada di Pegaf. Yang dikuatirkan jangan sampai menumpuk, waktu kita mepet,” ungkapnya.
Dalam seminggu kedepan, hingga 14 Mei 2023, lanjut Yosak, Parpol bisa memaksimalkan waktu yang ada dengan baik.
“Kami sudah dapat beberapa partai yang mereka sudah surati, pertama partai Garuda, Partai Ummat itu yang mereka daftarnya 10 dan 11 Mei 2023,” jelas Yosak.
“Mungkin beberapa partai mereka bersamaan datanv untuk pengajuan calon mereka kepada KPU,” terangnya lagi.
Dia berharap Parpol lebih proaktif dalam mendukung tahapan yang sementara berproses, sehingga jika ada perbaikan segera dilengkapi.
“Nanti setelah pengajuan selesai ada perbaikan sampai dengan DCS dan DCT. Prosesnya panjang,” tutup Yosak. (BB/ON).