OridekNews.com, Manokwari, – Sebanyak 13 Advokat Muda dibawa Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Mengambil Sumpah Jabatan di pengadilan Tinggi Papua Barat, Selasa (7/3/23).
Proses pengambilan sumpah advokat ini dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Drs. Herry Supriyono, SH.,M.Hum dan didampingi Yudissilen, SH., MH., serta I Wayan Sukanila, SH.,MH selaku Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Ketua DPC PERADI Manokwari, Demianus Waney, S.H., MH menerangkan, 13 Advokat ini telah mengikuti rangkaian tes mulai dari pendidikan khusus profesi Advokat, ujian, hingga dilantik dan dikukuhkan sebagai advokat.
“Kami Peradi Manokwari telah memberikan ujian kepada Peserta PKPA, dan mereka lulus semuanya. Hari ini mereka dikukuhkan, diambil sumpah sebagai Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat,”kata Demianus Waney.
Dia menjelaskan, dengan diambil sumpah pada hari ini, maka secara resmi mereka diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan profesi advokat.
“Mereka dapat bersidang, mereka dapat mendampingi berbagai perkara baik pidana, perdata, perkara khusus Tipidkor, TUN maupun perkara-perkara pidana khusus lainnya,”ujarnya.
Waney lalu mengungkapkan terima kasih kepada DPN Peradi dan Pengadikan Negeri yang telah melantik dan mengukuhkan 13 Advokat Muda di Manokwari Papua Barat.
“Kami sampaikan terima kasih kepada DPN Peradi, Prof. Dr. Ottow Hasibuan,SH.,MM yang telah memberikan mandat kepada kami Peradi Manokwari untuk melantik mereka, dan pada hari ini mereka resmi dikukuhkan oleh pengadilan Tinggi Papua Barat,”tuturnya.
Dia menambahkan dengan dikukuhkan 13 Orang advokat muda, maka jumlah advokat Peradi di Manokwari berjumlah 28 orang.
“Ada 26 Orang Calon Advokat lagi yang telah dinyatakan lulus dan menunggu pelantikan. Mudahan-mudahan di tahun ini kita Lantik mereka, dan disumpah,”tambahnya.
Waney meminta para advokat untuk terus mematuhi kede etik advokat, dan UU Advokat serta menjaga profesi dan wibawa sebagai seorang advokat.
“Kita merujuk kepada kode etik advokat, UU Advokat nomor 18 Tahun 2003, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara TUN. Secara spesifik menjaga kode etik, menjaga etika komunikasi dengan sesama advokat, fokus dan menghindar hal- hal yang bersifat konflik, serta menjaga perilaku sebagai orang hukum dan sebagai advokat,”pesannya.
Salah satu Advokat, Nurbasse Aprianti,SE.,SH menyampaikan terima kasih terima kasih kepada DPN dan DPC PERADI Kabupaten Manokwari, serta pengadilan Tinggi Papua Barat.
“Mewakili teman – teman advokat, saya sampaikan terima kasih kepada Ketua DPN Peradi, Ketua DPC PERADI serta Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat yang telah mengukuhkan kami menjadi advokat,” terangnya.
“Kami sangat bersyukur dengan dikukuhkan pada hari ini kami telah menyandang profesi sebagai advokat. Mudah mudahan dengan dikukuhkan pada hari ini, kami dapat membantu masyarakat dalam menegakan supermasi hukum dan keadilan di masyarakat,”tutup Aprianti. (JA/ON).