OridekNews.com, Raja Ampat, – Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Prima Kabupaten Raja Ampat memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengadili dan memeriksa perkara dugaan tindak perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian materil dari Partai Prima.
“Kami memberikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa perkara gugatan Partai Prima. Keputusan ini menjadi catatan penting dalam sistem demokrasi di negara ini agar penyelenggara pemilu harus cermat menilai dan memeriksa syarat parpol dalam tahapan pemilu sehingga tidak merugikan partai politik,”kata, Don Renoto Heipon, Ketua DPK Partai Prima Kabupaten Raja Ampat melalui telepon seluler kepada media ini, Jumat (3/3/23).
Diterangkan, gugatan itu dilayangkan DPP Partai Prima menggugat KPU RI atas Keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap verifikasi administrasi partai Politik calon peserta pemilu pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu.
“Saya pikir keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi bahan evaluasi buat penyelenggara pemilu untuk selektif, objektif dan transparan terhadap syarat parpol sehingga tidak merugikan partai politik. Kemarin, kami keberatan ketika KPU menyatakan dokumen Prima TMS, padahal semua tahapan, syarat dan dokumen administrasi partai politik telah lengkap sehingga Partai Prima merasa dirugikan dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri untuk mengadili dan memeriksa perkara tersebut,”terangnya.
Ditambahkan pula, Keputusan Pengadilan bersifat mengikat selama belum ada keputusan yang lebih tinggi dari keputusan pengadilan negeri sehingga diharapkan KPU melaksanakan keputusan tersebut.
“Saya pikir putusan PN Jakarta Pusat adalah putusan hukum yang harus dilakukan sehingga sebagai penyelenggara negara yang taat hukum dan taat asas harus melakukan putusan tersebut. Entah mau ajukan banding atau seperti apa, silahkan. Intinya, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan bahwa KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak terhadap kerugian materil dari Partai Prima,”tukasnya.
Praktisi Hukum, Roberth Manaku,SH.,MH., menerangkan gugatan Partai Prima masuk kategori gugatan perdata, atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara atau KPU RI.
Sesuai produr dalam UU Pemilu, ada ruang yang diberikan untuk Partai Politik yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum baik melalui Bawaslu, DKPP, termasuk melalui pengadilan, tergantung pokok gugatan.
Untuk Kasus Partai Prima, menurutnya
ada dua pokok gugatan yakni perbuatan melawan hukum dan kerugian materil yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum. Dua pokok aduan itu adalah Juridiksi dari pengadilan negeri. Pengadilan negeri berkewenangan untuk memeriksa perkara terkait perbuatan melawan hukum. Sedangkan terkait dengan penundaan pemilu, menurutnya ialah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kalau keputusan penundaan pemilu, itu urusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Tetapi dalam gugatan ini telah diputuskan oleh pengadilan negeri maka sebagai komponen bangsa yang taat hukum, kita wajib menghormati, dan melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri,”ujar Roberth.
Disisi lain, dia menyebut KPU telah melakukan gugatan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walaupun demikian, dalam amar putusan secara jelas disebutkan, keputusan ini dilakukan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) artinya keputusan ini dapat dijalankan selama belum ada keputusan yang lebih tinggi, dari Pengadilan Tinggi yang mengabulkan Banding KPU atau memperbaiki putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi KPU wajib melaksanakan putusan hukum tersebut,”paparnya.
Disamping itu, Praktisi hukum ini juga pertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024. Menurut Roberth, seharusnya pengadilan negeri tidak memutuskan menunda pemilu melainkan menyertakan Partai Prima mengikuti tahapan selanjutnya.
“Saya lihat terjadi polemik di masyarakat, banyak stakeholder dan pengamat pertanyakan putusan pengadilan Negeri yang berdampak luas terhadap penundaan pemilu. Seharusnya pengadilan Negeri mengembalikan Partai Prima untuk mengikuti tahapan selanjutnya sebagai peserta pemilu supaya tidak menghambat tahapan pemilu, tapi karena sudah diputuskan maka mau tidak mau harus dihargai,”ujarnya.
“Saya menilai putusan ini adalah satu tamparan keras kepada penyelenggara Pemilu bahw dalam melakukan tahapan Proses pemilu harus penuh dengan Kehati – hatian dan transparansi. Putusan ini adalah akibat dari ketidakhati hatian mereka dalam melakukan proses tahapan pemilu dengan baik,”tutupnya. (JA/ON).