OridekNews.com, MANOKWARI – Parlemen Jalanan (Parjal) Provinsi Papua Barat menilai, Implementasi Otonomi Khusus (Otsus) selama 21 tahun tidak menyelesaikan masalah di Tanah Papua.
Pasalnya, Undang-Undang (UU) Otsus telah berjalan selama 21 tahun, tidak diimplementasikan secara baik.
“Mewakili rakyat Papua meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membekukan UU Otsus Papua, karena tidak memberikan perubahan,”tegas Juru Bicara Parlemen Jalanan (Parjal) Provinsi Papua Barat, Gustavo R. Wanma melalui media ini, Kamis (16/06/2022).
Menurutnya, berdasarkan data bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua dan Papua barat paling rendah di Indonesia. Dimana, dalam 20 tahun Otsus, dilihat gagal karena tingkatkan IPM Papua dari 58,8 dan tahun 2019 hanya 60,84.
“Maka kami Parjal menyarankan kepada agar membuka ruang dialog bersama rakyat Papua, ataupun beberapa Tokoh Papua guna mencari solusi dalam penyelesaian beberapa permasalahan yang terjadi di Papua,”tegasnya.
Lanjut dia, proses pembangunan integrasi politik dilakukan tidak dengan pendekatan keamanan (security approach), tapi jauh lebih efektif dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach).
“Pemerintah harus memastikan adanya jaminan, bahwa tidak akan terjadi lagi pelanggaran HAM di Tanah Papua pada masa yang akan datang,”harap Jubir Parjal.
Pemerintah harus berkomitmen melalui sebuah legalitas yang kuat, guna membangun kepercayaan dan memberi harapan terciptanya prospek kedamaian.
“Pemerintah dan masyarakat serta aktivis pro demokrasi harus mendukung dialog, supaya terciptanya tanah Papua yang damai tanpa kekerasan, tanpa pelanggaran HAM dan tanpa kejahatan,”imbaunya.
Selain itu dalam kesempatan ini, kata dia, Parjal berharap kepada partai-partai politik nasional yang mempertahankan kedigdayaan demokrasi, untuk dapat mendorong Pemerintah melakukan pembekuan Otsus Papua yang diklaim berhasil.
“Tetapi faktanya, hal ini menjadi sesuatu yang tidak efektif dan merugikan Rakyat Papua,”tandasnya. (ONE/ON).