Rabu, Mei 14, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Smelter PTFI di Gresik, Ketua Karang Taruna Papua Barat Minta Pemprov Siapkan SDM

Orideknews.com, MANOKWARI, – Pembangunan Smelter tembaga PT Freeport Indonesia telah dimulai dengan ditandai groundbreaking yang disaksikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Selasa, (12/10/2021) lalu di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur.

Setelah konstruksi rampung, smelter terrsebut dapat mengolah 1,7 juta ton konsentrat tembaga menjadi 600 ribu ton katoda tembaga per tahun.

Dimulainya pembangunan smelter itu, sejumlah pihak di Tanah Papua salah satunya Ketua Karang Taruna Papua Barat, Armando Idorway merespon.

Menurut dia, sebaiknya Provinsi Papua dan Papua Barat membuat Tim kajian guna melihat untung rugi kemudian dicari solusi bersama.

“Titik berat solusi adalah pengembangan SDM, sekolahkan SDM Papua pada keseluruhannya siapkan untuk kerja di Smelter yang hendak dibangun,” jelas Armando.

Kata dia, smelter itu akan dibangun di Gresik tetapi, kekayaan alam adalah milik Tuhan dan Tuhan iitipkan kepada Orang Papua untuk menjaga kekayaan alam tersebut.

“Alangkah baiknya mari kita siapkan SDM yang berdaya saing dan SDM tersebut akan diberdayakan setelah pembangunan Smelter tersebut. Saya sendiri sebagai anak Papua, saya mau menolak pembangunan tersebut salah karena saya sendiri belum mengetahui data tentang pembangunan Smelter tersebut di Gresik,” ungkap Armando.

Tetapi, lanjutnya, da berkeyakinan itu bukan maksud Tuhan untuk orang Papua tetapi maksud Tuhan lain dari semua yang direncanakan oleh kebijakan Negara.

“Saran saya sebagai anak muda Papua dan juga sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Papua Barat yaitu, buat tim kajian dari dua provinsi dan siapkan SDM yang bersaya saing serta siapkan SDM tersebut agar dilibatkan dalam smelter tersebut,” pesan Armando. (ALW/ON)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)