Minggu, Mei 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Gelaran Musda DPD Partai Golkar Teluk Wondama di Sorong Ditunda

Orideknews.com, KOTA SORONG, – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Lamberthus Jitmau memerintahkan panitia penjaringan bakal calon ketua DPD Partai Golkar Teluk Wondama, untuk menunda gelaran Musda dan membuka kembali pendaftaran hingga Senin, 20 September 2021.

Menurut Lamberth, panitia penjaringan harus menerima semua berkas bakal calon yang mendaftar, mengingat antusiasme pendaftar. Hal lain yang dipertimbangkan juga adalah karena para pendaftar merupakan anak asli Teluk Wondama.

“Saya tidak setuju atas keputusan yang diambil panitia, mereka 5 orang ini adalah putra-putri terbaik, anak-anak Papua yang diami Teluk Wondama, pimpinan daerah di Teluk Wondama yang harus dihargai dan dihormati, demi kejayaan, demi kebesaran partai Golkar terus kedepan, diberikan kebebasan kepada mereka ini biar diterima, nanti di forum baru dilihat,” ungkap Lamberthus kepada wartawan.

Dia meminta semua berkas bakal calon diterima, akan dilihat di dalam forum
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Golkar, jika tidak memenuhi syarat maka tidak diikutsertakan dalam pemilihan nanti.

“Jadi tidak boleh ada salah satu kandidat yang digugurkan kalau bisa mereka harus diikutkan di dalam Musda. Lain-lainnya akan berkembang di dalam forum Musda itu, intinya hanya itu. Saya punya kewenangan untuk menunda Musda ini, silahkan melihat persyaratan yang dikeluarkan oleh panitia ikutilah dengan baik sampai penutupan, nanti diseleksi,” ungkapnya.

Lamberthus menegaskan, panitia penjaringan tidak boleh menggugurkan para bakal calon dan semua diterima, nantinya didalam forum kemudian diputuskan dan dibahas secara bersama-sama.

“Demi menjaga kekompakan dan kebersamaan partai Golkar di Papua Barat secara khusus di kabupaten Teluk Wondama, intinya hanya itu. Kemenangan akan ditentukan oleh para pemegang hak suara,” harap Lamberthus. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)