Jumat, Mei 16, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Calon Ketua BPD Hipmi Papua Barat, Adriana Tegaskan Siapapun Dapat Bertarung OAP Maupun Non OAP

Orideknews.com, SORONG, – Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Papua Barat, Adriana Imelda Daat mengaku, baru satu calon ketua yang mengembalikan formulir di sekretariat BPD Hipmi di hotel Vega Kota Sorong.

Menurut Adriana, pihaknya membuka pendaftaran pada 1 – 7 September 2021 dan baru ketua umum Hipmi Kaimana yang telah mengembalikan formulir.

“Formulir dengan persyaratan yang diminta telah dimasukkan, dia dapat dukungan dari 9 BPC kabupaten kota di Papua Barat,” ungkap Adriana saat ditemui di sekretariat BPC Hipmi, Jum’at, (3/9/21).

Adriana menjelaskan, syarat dukungan minimal dua BPC, namun ketua BPC Hipmi Kaimana telah mendapatkan 9 dukungan BPC.

Syarat pencalonan, rinci Adriana adalah memiliki surat pencalonan sebagai formatur/ketua Umum BPD Hipmi, setidaknya ada 2 rekomendasi dari BPC tingkatannya.

Kemudian, surat keterangan pernah atau sedang menjalani fungsionaris di badan pengurus daerah lengkap.

Surat keterangan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di badan pengurus harian dan sekurang-kurangnya memiliki masa keanggotaan 3 tahun dibuktikan dengan fotokopi SK.

Selanjutnya, surat pernyataan mematuhi norma etika dan disiplin organisasi dari SC Musda, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotocopy KTA Hipmi yang masih berlaku, fotocopy sertifikat Diklat dan Diklatcab, pas foto ukuran 3×4 2 lembar, daftar riwayat hidup (CV) dan dokumen visi dan misi program.

“Biaya pengembalian formulir Rp.10 juta kemudian pendaftaran calon dikenakan biaya Rp.250 juta,” bebernya.

Adriana lalu menyatakan bahwa, siapapun dapat mendaftar sebagai ketua Himpi Papua Barat selagi memenuhi syarat pencalonan.

“Himpi adalah organisasi profesi, sehingga siapapun dia Orang Asli Papua (OAP) maupun Non Orang Asli Papua bisa maju,” tegas Adriana. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)