Senin, Mei 19, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

7 bulan Kantor Tidak Ada Aktifitas, Wabup Mamberamo Raya Desak ASN Kembali ke Tempat Tugas

Orideknews.com, Burmeso,- Wakil Bupati Mamberamo Raya, Yakobus Britay, S.IP, M.KP, mendesak seluruh ASN baik pejabat eselon II, III, IV, staf ASN dan Honorer di pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya yang masih berlibur di luar daerah, agar segera kembali ke Kabupaten Mamberamo Raya guna melaksanakan tugas.

Menurut Wakil Bupati, sejak Januari hingga saat ini tidak ASN yang kembali ke tempat tugas bekerja melayani masyarakat, bahkan seluruh kantor-kantor dan OPD masih tertutup sehingga tidak ada pelayanan pemerintahan.

Kata Wakil Bupati, dengan kehadiran ASN di Kabupaten Mamberamo Raya, maka masyarakat akan menjadi semangat, roda pemerintahan, roda perekonomian semua akan aktif kembali lagi dan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat, kembali normal lagi.

“Kita sudah hampir libur 6 bulan  dari libur Natal dan Tahun baru sampai sekarang, kantor masih tutup. Tidak ada ASN yang naik kerja. Hampir 7 bulan saya berada dan menetap di Mamberamo tidak ada kantor yang buka, semua lebih memilih kerja di Jayapura dari hotel kehotel. Kebiasaan buruk saya minta dihentikan. Segera semua pejabat eselon II, III, IV dan Staf maupun Honorer naik ke Mambramo Raya untuk layani masyrakat,” tegas Wakil Bupati Rabu, (16/6/21).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, hendaknya semua kepala dinas dan bendahara tidak boleh mencairkan dana di luar Mamberamo Raya, tetapi harus di Mamberamo Raya agar ada perputaran ekonomi karena ada peredaran uang.

“Sangat miris saya amati, semua uang APBD banyak diambil keluar Mamberamo Raya sehingga perputaran ekonomi masyarakat lumpuh total. APBD ini milik rakyat, jgn terima DPA trus jalan taputar diluar mamberamo raya baru kerja. Jangan bicara Pembangunan Mamberamo Raya diluar, tapi datang dan duduk dan bicara pembangunan Mamberamo disini. Karena kamu kepala dinas semua dilantik untuk bekerja dan melayani masyarakat Mamberamo disini dengan baik,” tutup wakil Bupati.(NAP/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)