Orideknews.com, MANOKWARI, – Tim Pantau Gambut Papua yang terdiri dari Perkumpulan Nayak Sobat Oase, Perkumpulan Panah Papua dan Papuana Conservation menggelar Diseminasi kondisi Gambut dan HCV pada Perkebunan Kelapa Sawit di Tanah Papua, Jum’at, (16/4/21) di salah satu restoran di Manokwari, Papua Barat.
Dari keterangan pers tertulis yang diterima media ini, Jum’at, (16/4/21) Penias Itlay S.Hut., M.Si mewakili Perkumpulan Nayak Sobat Oase menilai sesuai hasil temuan lapangan oleh Tim Pantau Gambut Papua, telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen perlindungan gambut dan areal High Conservation Value (HCV) pada wilayah Hak Guna Usaha PT Putera Manunggal Perkasa (ANJ Group) di Provinsi Papua Barat dan PT Nabire Baru (Goodhope Group) di Provinsi Papua.
Disebutkan bahwa, Papua memiliki gambut dangkal terluas di Indonesia dengan luasan sekitar 2,4 Juta hektar pada rentang kedalaman 50 sampai 100 cm, menurut peraturan yang berlaku bahwa gambut dangkal tergolong gambut dengan fungsi budidaya sehingga gambut tersebut rawan terhadap kerusakan jika tidak dikelola secara baik.
Sementara, ANJ Group dalam laporan tahunannya pada Tahun 2019 lalu, menyampaikan tidak terdapat ekosistem bergambut pada areal HGU PT Putera Manunggal Perkasa. Padahal berdasarkan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut milik Kementerian LHK terdapat ekosistem gambut di dalam HGU tersebut.
Sebelumnya, Tim Pantau Gambut Papua telah melakukan kunjungan lapangan pada areal HGU PT Putera Manunggal Perkasa guna menemukan bukti lapangan kerusakan gambut dan mengambil beberapa sampel untuk memastikan keberadaan ekosistem gambut pada setiap areal perkebunan sawit milik perusahan.
Dalam keterangannya Penias mengaku, terdapat kanalisasi buatan tanpa sekat kanal, tinggi muka air tanah yang melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah, serta hilangnya tutupan hutan alam sehingga kami menilai gambut di PT Putera Manunggal Perkasa telah mengalami kerusakan.
Lanjut kata Penias, terdapat wilayah High Conservation Value (HCV) yang telah dihilangkan oleh perusahaan. Luasannya sekitar 38 hektar dan lokasinya berada di HCV Kali Jofo.
Lihat postingan ini di Instagram
Dia menyatakan, pengabaian terhadap komitmen perlindungan gambut juga dilakukan oleh Goodhope Group melalui anak perusahaanya PT Nabire Baru. Goodhope menyampaikan komitmennya terhadap perlindungan gambut dengan menetapkan gambut sebagai areal HCV. Hasil temuan lapangan menemukan masih adanya wilayah gambut dengan fungsi lindung yang bertutupan sawit, memiliki kanal buatan tanpa sekat kanal, tinggi muka air tanah pada ekosistem gambut yang melewati ambang batas serta hilangnya tutupan hutan alam.
Penias menambahkan, tidak terdapat aksi perlindungan gambut yang bertanggung jawab berdasarkan komitmen dari perusahaan sebagai anggota Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Komitmen hanya diatas kertas, PT Nabire Baru tetap membuka hutan, menanam dan memanen hasil perkebunan sawitnya yang terletak di gambut dalam.
Sementara itu, Salah satu Peneliti dari Universitas Papua, Dr. Maria Massora M.Sc yang telah melakukan kolaborasi dengan Tim Pantau Gambut menuliskan di dalam laporan hasil risetnya, telah teridentifikasi keberadaan gambut pada beberapa sampel yang diteliti. Sampel itu diperoleh oleh tim investigasi dari areal HGU PT Putera Manunggal Perkasa kemudian diserahkan kepada Peneliti di Laboratorium Mikrobiologi, Universitas Papua.
Tim Pantau Gambut Papua merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti hasil temuan lapangan melalui mekanisme monitoring dan pengawasan terhadap kedua perusahaan. Kami juga meminta DPR Papua dan Papua Barat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut di Tanah Papua. (BAC/ON)