Rabu, Mei 14, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Seleksi SIP Tahun 2021, Polda Papua-Papua Barat Diberi Perhatian Khusus Kapolri Sigit

Jakarta, – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, M.Si memberikan perhatian lebih pada Polda Papua dan Papua Barat dengan memberikan kuota tambahan calon peserta didik.

Penambahan kuota tersebut, berkat hasil koordinasi dan kerja keras Polda Papua dan Papua Barat bersama Gubernur dan pimpinan Polri di Mabes Polri untuk memperhatikan para bintara polri yang berada di Papua dan Papua Barat terlebih Orang Asli Papua (OAP).

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemda setempat karena telah memberi dukungan kepada para bintara Polri yag mengabdikan diri di Papua dan papua Barat terlebih Orang Asli Papua (OAP) sehingga dapat mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP),” sebut Kadiv humas dalam pers rilis yang diterima media ini.

Adanya penambahan kuota itu, harap Kadiv Humas, para peserta didik dapat mengikuti pendidikan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat melahirkan para perwira yang Presisi yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di wilayahnya masing-masing.

“Selamat kepada para Bintara yang telah dinyatakan lulus untuk mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) di Sukabumi, belajarlah dengan baik sehingga dapat menjadi perwira yang handal dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ungkap Kadiv Humas.

Untuk diketahui, seleksi Penerimaan Calon perwira telah usai dengan diumumkannya hasil kelulusan tingkat Mabes Polri dan Panda Jajaran Polda seluruh Indonesia. Para Bintara tersebut akan mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) di Sukabumi, Sabtu (13/3).

Sebelumnya, Polda Papua mendapatkan kuota reguler sebanyak 41 orang di tambah kuota tambahan sebanyak 205 orang sehingga menjadi 246 orang sedangkan Polda Papua Barat mendapatkan kuota reguler sebanyak 47 orang dan mendapat kuota tambahan sebanyak 103 orang sehingga menjad 150 orang. (ALW/ON)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)