Orideknews.com, MANOKWARI, – Salah satu staf pegawai kontrak di Fakultas Kedokteran Universitas Papua (Unipa), Vera Fitria Manusawai, S.Ked,MM melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pejabat penting di Unipa.
Para tergugat itu adalah Rektor Unipa, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Biro Umum dan keuangan, Plt. Dekan Fakultas Kedokteran, Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan Fakultas Kedokteran, kepala bagian kepegawaian, bendahara Gaji Unipa dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Unipa.
Sesuai situs sistem informasi penelusaran perkara Pengadilan Manokwari, gugatan dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2020/PN Mnk tersebut, akan dilakukan sidang perdana pada Rabu, 2 Desember 2020.
Informasi yang diperoleh media ini, Vera Fitria Manusawai mengajukan gugatan karena tidak ada kejelasan terkait gajinya yang belum terbayarkan dari Agustus 2020 hingga sekarang. Padahal, sesuai kontaknya akan berakhir pada 31 Desember 2022 mendatang. (ALW/ON)