Sabtu, Juli 12, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Mencuri di Sumberker, Pria 13 Tahun Bersama Rekannya Diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Biak Numfor

Orideknews.com, Biak, – Sat Reskrim Polres Biak Numfor mengamankan dua terduga tindak pidana pencurian di jalan Yan Mamoribo Sumberker Biak pada Selasa, (24/11/2020) sekira pukul 04.30 WIT dini hari.

Kedua terduga ini adalah LR (26 tahun) dan NB (13 tahun). Dalam waktu 1×24 jam personil Polres Biak berhasil Keduanya di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIT di wilayah Kampung Inggiri Biak.

Kapolres Biak Numfor, AKBP Andi Yoseph Enoch, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, SIK.,MH mengaku, keduanya diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan keduanya.

Kronologis pencuriannya kata Kasat Reskrim, kedua pelaku menjalankan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat tajam berupa pis** lipat yang sering digunakan pelaku untuk melakukan aksi serupa, kemudian LR masuk mengambil barang – barang berharga tanpa sepengetahuan korban, sementara NB berjaga memantau keadaan diluar rumah.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang – barang milik korban, yaitu satu unit HP Samsung J6 warna gold, satu HP Nokia mono warna hitam, satu Hp Nokia warna biru, satu unit TV 21 inch warna hitam, satu unit Spiaker serta barang bukti berupa satu Pisau lipat,” ungkap Kasat Reskrim seperti dikutip di tribratanewspapua, Kamis, (26/11/2020).

Dari kasus tindak kejahatan itu, kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Biak Numfor penyelidikan lebih lanjut.(Teddy/Hum/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)