Orideknews.com, SORONG, – Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan berkas perkara Narkotika dua tersangka FP dan GBA dari Kepolisian Resor Sorong pada Rabu, (25/11/2020).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Ilham Putranto, SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Sastra Adi Wicaksana, SH menerima berkas kedua oknum wartawan tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
I Putu menyebut, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, pasal 114 Ayat (1) Subsidair pasal 112 Ayat (1) Subsidair pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dua oknum tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sorong selama 20 (dua puluh) hari,” jelasnya.
Untuk diketahui, Satuan Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan 2 oknum pemakai dan penyalagunaan narkoba jenis shabu yang ber-KTP wartawan di Kota Sorong dan Raja Ampat. Kedua pelaku ditangkap di seputaran Kilometer 8 Jalan Frans Kaisepo, Senin, (27/7/2020) sekitar pukul 23:15 WIT. Dari keduanya Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,48 gram, bukti transfer pembelian, 1 unit HP Samsung, 1 unit HP OPPO, 1 buah kantong plastik kecil warna hitam dan 1 lembar tisu.(JW/ON)