Top 5 This Week Nobar Film “Pesta Babi” Prof Fatem: Ancaman Ekologis dan Perampasan Tanah Adat di Papua Manokwari Redaksi - 18 Mei 2026 Film Pesta Babi Jadi Refleksi, Akademisi UNIPA Ungkap Ancaman bagi Masyarakat Adat Adat Redaksi - 18 Mei 2026 Ungkapan Senator Filep Wamafma Usai Nobar “Pesta Babi”, Konflik Papua dan Hak Masyarakat Adat Manokwari Redaksi - 18 Mei 2026 Senator Filep Serahkan Ratusan Seragam Batik Bagi Siswa SD YPK Ora Et Labora Mansel Manokwari Selatan Redaksi - 18 Mei 2026 Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dinkes Provinsi Minta Warga Mokwam Manfaatkan Program Papua Barat Sehat Kesehatan Redaksi - 17 Mei 2026 Related Posts Nobar Film “Pesta Babi” Prof Fatem: Ancaman Ekologis dan Perampasan Tanah Adat di Papua Manokwari Film Pesta Babi Jadi Refleksi, Akademisi UNIPA Ungkap Ancaman bagi Masyarakat Adat Adat Ungkapan Senator Filep Wamafma Usai Nobar “Pesta Babi”, Konflik Papua dan Hak Masyarakat Adat Manokwari Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dinkes Provinsi Minta Warga Mokwam Manfaatkan Program Papua Barat Sehat Kesehatan Dokter Spesialis Anak Ungkap Sejumlah Temuan Kesehatan Saat PKB Dinkes Papua Barat di Distrik Mokwam Kesehatan PKB Dinkes Papua Barat Temukan Rendahnya Cakupan Imunisasi Balita di Distrik Mokwam Kesehatan Gubernur Minta Dampak Positif Otsus Direnungkan, MRPB: Hasil RDP Masyarakat Tolak Otsus Jilid II AdatPapua Barat Author: Redaksi 7 Oktober 2020 Less than 1 min.read FacebookXPinterestWhatsApp Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-2 dengan Orang Asli Papua dari wilayah Adat Doberay dan Bomberay di kantor MRP Papua Barat di Sowi Gunung Manokwari, Selasa, (6/10/2020). RDP 2 yang dibuka oleh Gubenur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan itu, terkait efektifitas pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Barat. Dalam RDP 2 tersebut perwakilan masyarakat dua wilayah Adat Doberay dan Bomberay di 12 Kabupaten dan 1 Kota se-Papua Barat dihadirkan. Selengkapnya simak pada video: Terkait Dilarang Keras Copy Tanpa Izin *Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Previous articleDinkes Papua Barat Beberkan Kabupaten dengan Kasus Malaria TertinggiNext articleMomen Mabidama, BEM Polbangtan Manokwari Sambut Mahasiswa Baru Redaksihttps://orideknews.com TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas Komentar: Silakan masukkan komentar anda! Nama:* Silakan masukkan nama Anda di sini Email:* Anda telah memasukkan alamat email yang salah! Silakan masukkan alamat email Anda di sini Website: Simpan nama, email, dan situs web saya di browser ini untuk lain kali saya berkomentar. Beritahu saya akan tindak lanjut komentar melalui surel. Beritahu saya akan tulisan baru melalui surel. Δ Popular Articles Nobar Film “Pesta Babi” Prof Fatem: Ancaman Ekologis dan Perampasan Tanah Adat di Papua Film Pesta Babi Jadi Refleksi, Akademisi UNIPA Ungkap Ancaman bagi Masyarakat Adat Ungkapan Senator Filep Wamafma Usai Nobar “Pesta Babi”, Konflik Papua dan Hak Masyarakat Adat Senator Filep Serahkan Ratusan Seragam Batik Bagi Siswa SD YPK Ora Et Labora Mansel Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dinkes Provinsi Minta Warga Mokwam Manfaatkan Program Papua Barat Sehat