Top 5 This Week Dihadapan Komisi XII DPR RI, APRI Ungkap Papua Barat Kehilangan 67 Ton Emas Ekonomi & Bisnis Redaksi - 25 Mei 2026 Senator Filep Salurkan Sapi Kurban untuk Warga Sekitar Masjid Jabal Nur Mako Brimob Manokwari Manokwari Redaksi - 25 Mei 2026 Ratusan Karton Bantuan Makanan Gizi Dr. Filep Wamafma Dukung Pelayanan Dinkes Papua Barat di Wondama Kesehatan Redaksi - 25 Mei 2026 Gerakan ASRI Perkuat Lingkungan Kerja dan Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan Pendidikan Redaksi - 23 Mei 2026 Apresiasi DPRP, Dinkes Papua Barat Akui Tata Kelola RSUP Lemah, Siapkan Reformasi Menyeluruh Kesehatan Redaksi - 23 Mei 2026 Related Posts Dihadapan Komisi XII DPR RI, APRI Ungkap Papua Barat Kehilangan 67 Ton Emas Ekonomi & Bisnis Senator Filep Salurkan Sapi Kurban untuk Warga Sekitar Masjid Jabal Nur Mako Brimob Manokwari Manokwari Ratusan Karton Bantuan Makanan Gizi Dr. Filep Wamafma Dukung Pelayanan Dinkes Papua Barat di Wondama Kesehatan Apresiasi DPRP, Dinkes Papua Barat Akui Tata Kelola RSUP Lemah, Siapkan Reformasi Menyeluruh Kesehatan Dinkes Papua Barat Temukan Sejumlah Kasus Gangguan Jiwa Berat dalam PKB di Membey-Pegaf Kesehatan Dokter PKB Dinkes Papua Barat Terkejut, Temukan Warga Konsumsi Minuman Energi Hingga Belasan Sachet Perhari Kesehatan Gubernur Minta Dampak Positif Otsus Direnungkan, MRPB: Hasil RDP Masyarakat Tolak Otsus Jilid II AdatPapua Barat Author: Redaksi 7 Oktober 2020 Less than 1 min.read FacebookXPinterestWhatsApp Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-2 dengan Orang Asli Papua dari wilayah Adat Doberay dan Bomberay di kantor MRP Papua Barat di Sowi Gunung Manokwari, Selasa, (6/10/2020). RDP 2 yang dibuka oleh Gubenur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan itu, terkait efektifitas pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Barat. Dalam RDP 2 tersebut perwakilan masyarakat dua wilayah Adat Doberay dan Bomberay di 12 Kabupaten dan 1 Kota se-Papua Barat dihadirkan. Selengkapnya simak pada video: Terkait Dilarang Keras Copy Tanpa Izin *Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Previous articleDinkes Papua Barat Beberkan Kabupaten dengan Kasus Malaria TertinggiNext articleMomen Mabidama, BEM Polbangtan Manokwari Sambut Mahasiswa Baru Redaksihttps://orideknews.com TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas Komentar: Silakan masukkan komentar anda! Nama:* Silakan masukkan nama Anda di sini Email:* Anda telah memasukkan alamat email yang salah! Silakan masukkan alamat email Anda di sini Website: Simpan nama, email, dan situs web saya di browser ini untuk lain kali saya berkomentar. Beritahu saya akan tindak lanjut komentar melalui surel. Beritahu saya akan tulisan baru melalui surel. Δ Popular Articles Dihadapan Komisi XII DPR RI, APRI Ungkap Papua Barat Kehilangan 67 Ton Emas Senator Filep Salurkan Sapi Kurban untuk Warga Sekitar Masjid Jabal Nur Mako Brimob Manokwari Ratusan Karton Bantuan Makanan Gizi Dr. Filep Wamafma Dukung Pelayanan Dinkes Papua Barat di Wondama Gerakan ASRI Perkuat Lingkungan Kerja dan Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan Apresiasi DPRP, Dinkes Papua Barat Akui Tata Kelola RSUP Lemah, Siapkan Reformasi Menyeluruh