Kapolres Keerom AKBP Baktiar Joko Mujiono, SIK, MM, memimpin langsung pembongkaran Ladang Narkotika Jenis Ganja tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial LS (48 tahun).
Kapolres mengaku, pelaksanaan pembongkaran lading ganja yang dilaksanakan itu, telah direncanakan secara matang dan terencana, sehingga pelaksanaan penegakan Hukum itu, dapat berjalan dengan lancar.
“Kami Menangkap LS (48) Pelaku Pemilik ladang ganja saat pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Kali Lapar 1, Kampung Kali Mo, Distrik Waris, Kab. Keerom, yang mana kemudian LS kami bawa menuju ke Mapolres Keerom,” ujar Kapolres.
Kata kapolres, barang Bukti yang diamankan, berupa 56 batang pohon ganja, terdiri dari berbagai jenis ukuran, diantaranya 10 batang pohon ganja dengan ukuran 3 Meter, 7 batang pohon ganja denagan ukuran panjang 2 Meter, 8 batang pohon ganja dengan ukuran 1,5 Meter, 17 batang pohon ganja dengan ukuran 1 Meter, 14 batang pohon ganja dengan ukuran panjang 50 Cm, 1 unit parang, 1 unit senapan angin, 5 buah anak panah dan 1 buah busur.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Keerom, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres seperti dilansir Tribrata Papua.
Pembongkaran lading Ganja ini, diikuti oleh Wakapolres Keerom, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Intelkam, Kapolsek Waris, KBO Intelkam dan Para Anggota Gabungan Fungsi Polres Keerom. (YM/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)