Polisi melakukan penggeledahan berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan, rumah itu milik (YW) salah satu pegawai honorer di Kantor Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya.
YW disebut, melakukan pengecatan rumah bermotif bendera bintang kejora, yang merupakan simbol kebesaran Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kapolres Mambramo Raya, AKBP. Aleksander Louw SH mengatakan, dari penggeledahan, polisi menginterogasi pemilik rumah berinisial (YW) dan menanyakan dasar melakukan pengecatan rumah tersebut bercorak bintang kejora, tetapi yang bersangkutan mengakui hanya terinspirasi melihat bendera bintang kejora sehingga merubah warna rumahnya.
“Pemilik rumah ini mengaku bahwa, dia hanya terinspirasi melihat bintang kejora, sehingga ingin merubah warna rumahnya. Tetapi saya mau tegaskan bahwa tidak boleh ada masyarakat yang membawa, menyimpan simbol simbol Papua Merdeka, termasuk melakukan pengecatan rumah bermotif Bintang Kejora di wilayah hukum Polres Mamberamo Raya, karena akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres Rabu, (4/9/2019).
Kapolres mengaku, selain menginterogasi pemilik rumah, tetapi juga tim gabungan melakukan penggeledahan dan penyisiran disekitar rumah untuk mencari atribut Papua Merdeka namun tidak ditemukan. Selanjutnya pemilik rumah yang bersangkutan diamankan ke Polres Mamberamo Raya untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku langsung kami amankan ke Polres untuk menjalani pemeriksaan, dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Mamberamo agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan aksi-aksi demo yang terjadi dibeberapa daerah di Papua dan Papua Barat, karena Mamberamo Raya ini masyarakatnya dan 59 kepala Kampung telah berkomitmen untuk menjaga kedamaian,” harap Kapolres.
Turut mendampingi Kapolres Mamberamo Raya dalam penggeledahan tersebut, Pabung 1712 Sarmi Mayor Edy Triwanto,S.Sos, Kadistrik Mamteng Eduard Tasti, Staf Ahli Bupati Bidang Politik Jems Wanda, Danton BKO Brimob Iptu Yeri S, Kapolsek Mambramo Tengah dan personil anggota TNI/Polri. (NAPI/ON)
Rumah itu sudah lama berwarna putih biru…
Setelah ada aksi akibat rasis baru mau buat pengeledaan…
Stop bikin isu sudah..
….
Kam tara puas k..
Negri ini butuh perubahan bukan intimidasi..
Babingung, pasal mana dan ayat mana yang melarang memegang, menyimpan Atribut Bintang Kejora.
Dua perspektif yang berbeda.
1. Negara melihat Benderan Bintang Kejora sebagai atribut Terlarang.
2. Rakyat Papua melihat Bintang Kejora sebagai simbol Kulture.
Jadi, sebagai simbol kultur bagi masyarakat, mau disimpan atau mau buat dalam bentuk motif tidak jadi masalah… yang jadi masalah itu ketikaa dia kibarkan di publik dengan maksud memerdekakan sebagian wilayah NKRI, atau tergabung dalam Organisasi Papua Merdeka…
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
3 Komentar
Rumah itu sudah lama berwarna putih biru…
Setelah ada aksi akibat rasis baru mau buat pengeledaan…
Stop bikin isu sudah..
….
Kam tara puas k..
Negri ini butuh perubahan bukan intimidasi..
Selalu dukung bintang kejora??
Babingung, pasal mana dan ayat mana yang melarang memegang, menyimpan Atribut Bintang Kejora.
Dua perspektif yang berbeda.
1. Negara melihat Benderan Bintang Kejora sebagai atribut Terlarang.
2. Rakyat Papua melihat Bintang Kejora sebagai simbol Kulture.
Jadi, sebagai simbol kultur bagi masyarakat, mau disimpan atau mau buat dalam bentuk motif tidak jadi masalah… yang jadi masalah itu ketikaa dia kibarkan di publik dengan maksud memerdekakan sebagian wilayah NKRI, atau tergabung dalam Organisasi Papua Merdeka…