Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Hugo Bantah Kesaksian 2 Perwakilan Parpol Dalam Sidang Etik KPU Tambrauw

Orideknews.com, MANOKWARI,- Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik Partai Perindo Kabupaten Tambrauw, Hugo Asrouw membantah keseksian perwakilan partai politik (Parpol) Gerindra dan Perindo Kabupaten Tambrauw dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik di Kabupaten Tambrauw di DKPP Papua Barat, Jumat (12/07/2019).
Hugo menilai, kesaksian kedua perwakilan Parpol yang menyebutkan tidak ada penetapan hasil pleno di daerah pemilihan (Dapil) II dan Dapil III melainkan hanya dilakukan di tingkat KPU, tidak benar.
“Ini kesaksian yang sebenarnya keliru dan tidak benar. Maka kami berharap Bawaslu tidak serta merta percaya kesaksian itu tanpa mengecek kebenarannya di lapangan,”kata Hugo pada wartawan, di Manokwari, Minggu (14/07/2019).
Dia menjelaskan, semua tahapan maupun proses sudah dilaksanakan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan PPD.
Sehingga mewakili caleg-caleg dapil II dan dari perindo menegaskan bahwa panitia penyelenggara tingkat PPD dan KPPS sudah menjalankan tugas dan fungsi kerjanya KPU, dilakukan sesuai dengan mekanisme sehingga menghasilkan hasil yang cukup baik.
“Namun kalau kemudian dibilang tidak melakukan pleno, maka kita-kita caleg yang masuk ini dipastikan tidak sanggup melakukan pengawalan sampai ditingkat KPU. Apalagi dengan kondisi letak geografis yang ada, tidak mungkin kami ini berbondong-bondong kesana hadiri pleno,”ucap Hugo.
Dia mengaku, telah dilakukan pleno ditingkat distrik, maka para caleg juga bisa melakukan pengawalan perhitungan suara dengan cepat  hingga ke KPU.
“Saya juga membantah kesaksian perwakilan partai perindo Tambrauw yang memberikan kesaksian bahwa di dapil III tidak melakukan pleno. Sebenarnya ini kesaksian yang keliru, karena sebenarnya di dapil I, dapil II, dan dapil III itu semua melakukan pleno,”tuturnya.
Hugo secara pribadi, menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Panwas Kabupatem yang telah melaksanakan tugas dan fungsi kerjanya dengan baik, sehingga proses pesta demokrasi tersebut bisa berjalan aman dan tentram hingga saat ini.
Untuk diketahui, sidang yang dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat di Manokwari itu digelar berdasarkan pengaduan dengan perkara nomor 169-PKE-DKPPVI/2019.
Para teradu masing-masing Ketua dan Anggota KPU Tambrauw yakni Abraham Yosias Imbiri, Simon Petrus Baru, Saharul Abdul Karim, Ishak Bame, dan Rosina Anggelina Ohoiulun.
Teradu lain pada perkara ini, yakni Johannis PM Manyambouw, Gema A Ngamelubun, dan Abudin Sangaji. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Tambrauw.
Pemeriksaan ini dilakukan atas aduan yang dilakukan oleh Maria Lovernia Hay, Keliopas Momo, Tohanis Victor Baru, dan Rispa Yunita Wanma. Mereka adalah calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tambrauw.
Dalam pokok pengaduannya, para teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pengambilan keputusan pada rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pada pemilu serentak tahun 2019. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)