Miras yang dimusnahkan itu yakni 936 botol minuman beralkohol jenis Bir berbagai merek, 137 botol aqua ukuran 1500 ml miras jenis CT, 47 botol aqua ukuran 600 ml miras jenis CT.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M. Si sekitar pukul 16.00 WIT.
“Terimakasih kepada jajaran Pol Air telah menyelenggarakan kegiatan ini. Menyimak apa yang disampaikan direktur, saya lihat sudah banyak kemajuan semenjak berdiri 2014. Dalam umur 5 tahun pasti personil menyadari sudah banyak cukup kemajuan,” kata Kapolda saat pemusnahan.
Menurut Kapolda, wilayah perairan yang cukup luas dihadapkan dengan kemampuan Ditpolairud yang masih terbatas, sehingga hal utama yang paling penting adalah melakukan koordinasi dengan stake holder dan instansi kemaritiman untuk mencapai hasil yang maksimal.
Kapolda mengaku, dengan dimusnahkan miras tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat kriminalitas yang nantinya ditimbulkan bila miras tersebut dikonsumsi oleh masyarakat.
Pada pemusnahan itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Kejaksaan Negeri, perwakilan Beacukai Sorong, Kepala Stasiun Karantina, Kepala Kantor Loka PSPL Sorong, KSOP , Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Kasat Polairud, Jajaran Polda Papua Barat dan Personil Polairud Polda Papua Barat. (RED/ON)