Warga yang diketahui bernama Nainta Nabira Nafizah (16) melakukan perlawanan dengan pelaku jambret tepatnya di depan Denzipur Waena.
Saat itu, korban Nafizah hendak melakukan perjalanan dari Abepura tujuan Waena dengan mengendarai Yahama Mio namun, pelaku merampas ponsel milik korban lalu kabur dengan motor Honda Supra.
Ketika itu, korban Nafizah melakukan perlawanan dengan mengejar pelaku, Sesampainya di daerah Expo, korban Nafizah mengalami kecelakaan lalulintas dengan menabrak pengendara lain.
Pasca kejadian ini, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK yang dikonfrimasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK, minggu (5/5/2019) mengaku kasus penjabretan yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas tersebut.
Menurutnya, kasus itu kini sedang ditangani Polsek Abepura, pelaku jembret telah ditangkap setelah berusaha melarikan diri.
“Pelaku ditangkap didepan TMP Densipur Waena ketika terjebak macet saat kabur dari kejaran warga. Pelaku saat ini telah mendekam dibalik jeruji besi,” kata Kapolsek.
Dia menuturkan, korban yang mengalami kecelakaan lantaran berusaha mengejar pelaku ketika ponsel miliknya di rampas, korban kini dalam kondisi baik setelah mendapatkan perawan medis.
“Korban dalam kondisi baik saja, walaupun mengalami luka akibat terlibat kecelakaan ketika mengejar pelaku. Korban pun telah membuat laporan polisi,” ungkapnya.
Kapolsek mengaku, atas perbuatan pelaku berinisial SF itu, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus curas dan terancam 5 tahun penjara.
“Pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dimana pelaku sendiri dijerat hukuman 5 tahun penjara. Selain itu juga kami amankan satu unit motor dan satu unit HP,” tambahnya. (ANDI/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)