Orideknews.com, BIAK – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH ikut mendukung langkah penyelesaian masalah Papua yang telah mengemuka di fora internasional dewasa ini melalui dialog damai.
“Sebagaimana direkomendasikan oleh delegasi Dewan Gereja-gereja Se-Dunia (DGD) belum lama ini, maka LP3BH mendesak Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations Human Rights Council/UNHRC) agar mendorong langkah-langkah penyelesaian masalah Papua,” kata Warinussy melalui keterangan persnya yang diterima www.orideknews.com, Jum’at, (8/3/2109).
Utamanya, menurut Warinussy yang terkait dengan berbagai bentuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Baik yang berbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) maupun genosida (genocide crime).
“Semua ini sesungguhnya sudah didorong penyelesaiannya melalui mekanisme hukum nasional sebagaimana diatur dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM,” ungkapnya.
Dia menyebut, berkenaan dengan tuntutan rakyat Papua bagi pemenuhan hak menentukan nasib sendiri (the rights to self determination). Bagi LP3BH itu, adalah salah satu bentuk dari hak asasi manusia yang sudah diatur dan diakui dalam deklarasi universal tentang HAM (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) maupun dalam mukadimah UUD 1945.
“Oleh sebab itu, LP3BH memandang bahwa segenap upaya perjuangan rakyat Papua untuk memperoleh hak menentukan nasib sendiri hendaknya diletakkan dan diproses melalui mekanisme hukum internasional yang sah. Yaitu melalui mekanisme yang diakui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations) atau PBB/UN,” beber Warinussy.
Ia menyatakan bahwa, baik melalui Komisi Dekolonisasi (C-24) di bawah Majelis Umum PBB (UN General Assembly) di New York, Amerika Serikat maupun melalui Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) di Jenewa-Swiss.
“LP3BH memberi apresiasi kepada segenap upaya perjuangan pelurusan sejarah Papua dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua pasca hasil Kongres Rakyat Papua II tahun 2000 serta amanat pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan peninjauan kembali (revieuw) terhadap Resolusi PBB No.2504, tanggal 19 November 1969 yang berbentuk mencatat (take note) serta bersifat tidak mengikat (not legaly binding) tersebut,” tutup Warinussy. (YM/ON).