Apresiasi oleh LP3BH itu atas penangkapan dan penyitaan minuman keras (miras) ilegal oleh pemilik Toko Elektronik Bintang Jaya di Manokwari, belum lama ini.
” Menurut saya langkah Kasat Brimob Polda PB ini perlu direspon secara positif oleh Kapolda PB dengan melakukan penyidikan sesuai amanat UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Warinussy melalui keterangan persnya yang diterima www.orideknews.com, Kamis, (10/1/2019).
Selain itu, Warinussy juga mendesak dan mendukung Bupati Manokwari agar segera menindak tegas dengan mencabut ijin usaha dari Toko Bintang Jaya Elektronik tersebut.
” Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan evaluasi bersama terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari No.5 Tahun 2006 tentang Minuman Keras (Miras),” ucapnya.
Bupati Manokwari, kata Warinussy, ia dapat memulai merumuskan langkah pemberantasan miras melalui penyelenggaraan workshop bersama semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait guna menghasilkan langkah penanganan baik dari sisi kamtibmas dan penegakan hukum dengan mengefektifkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (RED/ON).
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)