Orideknews.com, TIMIKA – PT Pertamina (Persero), Marketing Operation VIII pastikan pasokan gas LPG di wilayah Kabupaten Timika Provinsi Papua aman karena kapal pengangkut gas LPG, MV Kedung Mas telah bersandar di Pelabuhan Pomako, Timika pada Sabtu pekan lalu (13/10/2018).
Dari rilis yang diterima www.orideknews.com, Selasa, (16/10/2018) disebutkan, kapal MV Kedung Mas bermuatan 13 kontainer yang berisi gas LPG ukuran 12 kilogram sebanyak 7.374 tabung dan ukuran 50 kilogram 286 tabung. Nantinya, jumlah itu akan penuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Mimika menyusul adanya keterlambatan kapal pengangkut akibat deviasi rute.
Adapun pasokan tabung gas LPG ukuran 5.5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram dipastikan dapat mencukupi kebutuhan di Timika menyusul jadwal kedatangan Kapal Palung Mas yang mengangkut 2000 tabung gas dan kapal milik agen yang membawa 1120 tabung gas di hari Kamis pekan ini.
Jumlah ini menambah stok gas LPG di Timika mencapai 10.000 tabung gas di wilayah Kabupaten Mimika. Selain itu, di pertengahan November ini akan didatangkan sejumlah 5000 tabung untuk mengantisipasi kebutuhan di periode Natal dan Tahun Baru sehingga stok gas LPG di Timika diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Januari 2019 mendatang.
Region Manager Domestic Gas VIII, Probo Prasiddhahayu, mengatakan bahwa Pertamina senantiasa memastikan bahwa masyarakat di Timika bisa mendapatkan gas LPG melalui agen karena pasokan LPG aman.
“Kami selalu berupaya agar stok aman agar masyarakat mendapatkan LPG dengan mudah. Masyarakat tidak perlu khawatir karena stok yang telah ada dapat mencukupi kebutuhan masyarakat saat ini bahkan hingga Januari 2019 mendatang,” jelas Probo.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah setia menggunakan Elpiji sebagai bahan bakar yang irit serta ramah lingkungan,” ucapnya.
Pertamina bersama dengan agen, sub-agen, dan outlet gas di wilayah Timika terus mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan baik untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha di wilayah Timika dengan penggunaan bahan bakar gas.
Selain itu, juga disiapkan langkah agar keterlambatan kapal dapat diantisipasi. Pertamina senantiasa memberikan pelayanan yang prima bagi para konsumen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (RR/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)