
Orideknews.com, MANOKWARI – Bendahara Hibah dan Bansos Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat diperiksa sebagai saksi terkait penggunaan dana hibah tahun 2014 senilai Rp.2 Miliar pada Bawaslu Papua Barat.
Bendahara bersama 4 orang staffnya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis, (6/9/2018).
“Kita panggil saksi untuk diperiksa yang hadir baru satu,” ucap Koordinator Penyidik Bidang Pidsus Kejati Papua, Dedi Kurniawan di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.
sementara itu, Tim penyidik, Jusak Ayomi, SH., MH menjelaskan pengajuan dana Pemilihan Presiden tahun 2014 lalu kepada Pemprov Papua Barat realiasainya Rp.2 Miliar disetujui oleh BPKAD.
Pengajuan anggaran itu, kata Ayomi untuk alat peraga kampanye yang mana Bawaslu mencairkan Rp1,7 Miliar yang diperuntukkan bagi kaputaen kota di Provinsi Papua Barat.
Namun, Lanjut Ayomi pada kenyataan, anggaran Rp1.7 Miliar itu hanya dibagikan ke Panwas Kabupaten Sorong dan Kota Sorong senilai masing-masing Rp 30 juta dan Rp 26 Juta.
Dari penggunaan anggaran kampanye itu, kata Ayomi tidak bisa dipertanggungjawabkan bukti penggunaannya dan dari 1,7 Miliar hanya tersisa Rp.300 Juta di rekening. (RED/ON)
