
Orideknews.com, MANOKWARI – Pengusaha asli Papua yang juga merupakan Direktur PT Urampi Indah Pratama, Radia Alberth Wanggai akan lakukan PTUN terkait Jalan Wombu Undurara di Kabupaten Teluk Wondama.
Wanggai menilai kerja ketua Pokja IV Biro Perlengkapan dan Layanan Pengadaan, Setprov Papua Barat telah menyalai aturan lelang. Sehingga pihaknya digagalkan pada lelang proyek jalan Wombu Undurara senilai Rp.29 miliar.
Menurut Wanggai, saat lelang diikuti oleh dua perusahan, yaitu PT Indoprima Manokwari Perkasa dan PT Urampi Indah Pratama dimana, nilai penawaran proyek Rp.29 miliar dengan nilai tertinggi ditawarkan oleh PT Indoprima Manokwari Perkasa senilai Rp.28 miliar, sedangkan PT Urampi Indah Pratama dengan nilai terendah Rp.25 miliar. Namun PT Urampi Indah Pratama kalah lelang tanpa bukti.
Kata dia, ada permainan oleh panitia lelang sehingga perusahannya dikalahkan. Padahal dari sisi dokumen dan persyaratan dalam mengikuti proses pelelangan sudah lengkap, bahkan dari sisi aturan pemerintah telah dilalui, termasuk sesuai aturan pelelangan.
Pemilik perusahaan dengan grade 12 itu membeberkan, surat jaminan penawaran miliknya tidak sesuai dengan yang diminta Pokja/Panitia lelang, sebab dia menggunakan surat jaminan penawaran dari perusahaan asuransi.
Dikatakannya, padahal surat jaminan penawaran itu diatur dalam peraturan dan sesuai acuan dokumen lelang yangmana surat jaminan penawaran dapat menggunakan perusahaan bank maupun perusahaan asuransi.
Wanggai menuturkan, kronologis pada tanggal 24 Agustus 2018 sekira pukul 14.56 WIT, Pokja IV menerbitkan berita acara baru yang menerangkan bahwa surat jaminan penawaran harus menggunakan dukungan bank umum atau bank swasta. Padahal, jelas di dalam aturan menerangkan dapat menggunakan perusahaan asuransi, dalam hal ini mereka gunakan asuransi Jamkrindo.
Dirinya mengaku, PT Urampi tidak mendapat undangan atau pemberitahuan untuk pembuktian dokumen. Lalu tiba tiba muncul berita acara bahwa PT. Urampi jatuh pada proses pelelangan karena menggunakan surat jaminan penawaran.
“Soal pergantian surat jamiman penawaran itu, saat saya tanyakan, tim Pokja justru menjawab, ‘itu suka suka saya’. Wah, kenapa aturan yang sudah ditetapkan justru dipermainkan ? Kita juga tidak diundang, tanpa satu suratpun. Lalu kemudian Pokja IV mengumumkan pemenang lelang untuk PT.Indoprima Manokwari Perkasa dengan penawaran 28 miliar,” ucap Wanggai kepada wartawan di Manokwari, Sabtu (1/9/2018) malam.
Diakui Wanggai, PT miliknya sebagai perusahaan dengan penawaran terendah, tidak dipanggil untuk diklarifikasi oleh tim Pokja IV yang diketuai oleh Asfillan Ode. Padahal, sebagai perusahaan dengan penawaran terendah, harusnya mereka dipanggil untuk diklarifikasi sesuai aturan pelelangan suatu proyek.
“Sebenarnya, perusahaan dengan penawaran terendah itu sudah masuk titik aman. Harusnya, Pokja IV panggil untuk klarifikasi. Jika kita buktikan permintaan klarifikasi dengan penawaran terendah itu, maka masuklah di pembuktian dokumen, jika lengkap maka penetapan pemenang, namun kami tidak dipanggil oleh panitia lelang.” ujar Wanggai.
Lanjutnya, angka terendah dalam penawaran itu sebenarnyaa menguntungkan pemerintah, karena ada pengembalian ke kas negara. “Kenapa disini pakai angka tertinggi dan harus dimenangkan,” tanya Wanggai.
Atas persoalan tersebut, lanjut Radia, dia kemudian mempertanyakan keapsahan dari pokja IV salah satunya sertifikat pelelangan, namun ternyata, kata Radia, mereka yang merupakan tim di Pokja IV tidak memiliki sertifikat. Selain itu Pokja IV masih diisi oleh ASN.
“Bagaimana tidak berdampak KKN, dasar saja mereka sudah menyalahi aturan. Sesuai aturannya, apa yang ditetapkan Pokja ini tidak sah,” tuturnya.
Pasalnya, kategori eprov 4, harus memilki badan hukum sendiri. Dimana, biro lelang di bentuk, dan tidak dirangkap oleh ASN, tidak bisa menggunakan biro perlengkapan. Karena biro perlengkapan hanya mengurus daerah.
Setelah membentuk Biro tersendiri, barulah biro itu kemudian membuat SK untuk Pokja dan Unit Layanan Pengadaan.
“Tidak bisa kita bawa dari intansi PU. Itu akan jadi unsur KKN,” katanya, malah yang terjadi kata dia tidak demikian, eprov 4 masih merangkap. Di Papua saja di bentuk badan sendiri. Makanya, kita harus gugat ke PTUN untuk keapsahan pokja IV,” terangnya.
Untuk itu, dia meminta agar Gubernur Papua Barat dan Kadis PUPR Papua Barat untuk membatalkan PT.Indoprima Manokwari Perkasa sebagai pemenang tender jalan tersebut, karena apa yang ditetapkan pokja IV tidak sah dan tidak sesuai aturan hukum.
“Batalkan mereka. Kita fight, buktikan dokumen dan penawaran di atas meja atau di PTUN saja agar terbuka, dan lihat siap yang akan jadi pemenang. Jika tidak, Pokja IV akan bertemu kita di PTUN, berlanjut ke Kejati dan KPK. Kita akan lakukan hal yang pernah kita lakukan sebelumnya,” tegasnya.
Dia lalu mencontohkan soal lelang proyek jalan lingkar Pegaf. Saat itu hanya dua peserta lelang yang salah satunya adalah dia sebagai direktur PT. Urampi. Kejadian pun terjadi sama, namun saat itu, kontraktor yang dimenangkan, mengundang dia bertemu di Jakarta dan mengaku sudah habis habisan untuk Pilkada Gubernur, jadi mereka minta untuk proyek itu tetap mereka yang kerjakan, dan mereka akan bantu proyek Lain, salah satunya jalan Wombu-Undurara.
“Oke, saat itu saya bersedia tidak ganggu. Ternyata, terbukti, rupanya paket jalan Wondu- Undurara juga ada grupnya mereka. Mereka ini bukan pengusaha OAP, bekerja disini, dan satu nahkoda, untuk banyak perusahaan,” bebernya.
Untuk itu, dia kembali meminta kepada Gubernur untuk membatalkan pemenang lelang proyek itu.
“Jika tidak, maaf pa Gub, dan Dinas PUPR, paket ini kami tindak lanjut ke PTUN, Kejati, Polda dan juga KPK. Sebagai pengusaha Papua, kami tidak takut dengan lelang. Ini seperti sekolah, kita sudah belajar. Sayangnya, kita ikut aturan, tapi kita malah diinjak lagi,” tegasnya.
Salah seorang tokoh masyarakat dari Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Papua, Djanes Marambur mengatakan, pembangunan jalan Wombu-Undurara akan sampai ke PTUN karena jelas-jelas ada pelanggaran hukum.
Pemerintah tidak bertujuan melanggar hukum, tapi kalau dibawa sampi ke PTUN berarti ada pelanggaran hukum yang terjadi.
“Sebagai pimpinan adat, Gubernur kenapa menaruh orang seperti itu ? Ini harus dilihat dengan baik. Jalan yang seharusnya dinikmati masyarakat, justru dibelakangnya terjadi persoalan.
“Kenapa ada kalimat ‘suka-suka saya’ Ini sudah menyalahi aturan. Saya lebih sayangkan, Kadis PUPR orang Papua namun harus ada persoalan seperti itu,” tegasnya.
Ditegaskan oleh Marambur bahwa ia sangat setuju jika PT Urampi hadirkan KPK. Apalagi persoalan yang terjadi terkait paket pekerjaan jalan di Pegaf yang harusnya dimenangkan PT Urampi. Akan tetapi dimenangkan pihak lain dan dijadikan sebagai uang kembali politik,” tandas dia.
Klik video lengkap Direktur Utama PT Urampi Indah Pratama Berikut:
Sementara itu, ketua Pokja IV Biro Perlengkapan dan Layanan Pengadaan, Setprov Papua Barat, Asfillan Ode,ST yang ditemui beberapa awak media, Minggu, (2/9/2018) mengaku PT Urampi Indah Pratama digugurkan, karena jaminan penawaran yang diberikan pada pihak Pokja adalah asuransi. Sedangkan berdasarkan dokumen pengadaan diminta jaminan penawarannya dari Bank.
“ Otomatis ini hal yang sangat substansi, kenapa kami meminta penawarannya dari Bank karena ini paket besar nilainya hampir 30 Miliar, jadi saya rasa itu hal yang logis,”jelasnya.
Lanjut Asfillan, jikalau diminta jaminan asuransi, pihaknya akan meminta jaminan konsorsium. “Dalam hal ini kami minta jaminan Bank artinya tidak memberatkan penyedia, Bank kan disini banyak,” kata dia.
Ia mengaku PT Urampi mengacu pada IKP (Istruksi kepada peserta), bukan LDK (Lembar Data Kualifikasi) atau LDP (Lembar Dokumen Pemilih) karena aturan main yang lebih spesifik mengatur persyaratan-persyaratan administrative, salah satunya adalah menyangkut jaminan pengadaan yang mana Pokja memilih Bank dan memasukkan dalam LDP.
“Si beliau ini patokannya di IKP sedangkan aturan main, kita pakai LDP dan LDK. Nah nanti dilain hal lagi bilamana ada terjadi pertentangan IKP dan LDP ataupun LDK nanti dikembalikan ke LDP dan LDK, bisa sajakan namanya juga manusia, mungkin dokumennya tidak diperhatikan di IKP nanti di LDK LDP dia tulis yang lain diluar ranahnya IKP yang diatur dalam IKP,” tuturnya.
Sehingga, Kata Asfillan sebagai ketua Pokja ia menetapkan jaminan penawaran dari Bank. Dimana PT Urampi mempunyai persepsi bahwa Pokja mengganti asuransi ke Bank.
“Dia salah lihat, addendum itukan kalau ada bagian-bagian yang kita tidak rubah kita tidak cantumkan yang kita camtumkan saja itu yang diubah nah jadi yang kita ubah itu kan di LDP. Otomatis dari Bab IKP kita tidak lampirkan dengan arti bahwa IKP tidak berubah, dia bisa cek dia bisa download, apakah ada perubahan atau tidak,” jelasnya.
Salah persepsi itulah menurut Asfillan munculah waktu yang dikatakan PT Urampi bahwa Pokja IV memberi waktu singkat.
“Nah ini kan penutupannya tanggal 27 adendumnya tanggal 24 berarti malah lebih satu hari lagi. Yang bahayanya itu kita addendum satu hari sebelum pembukaan, wah itu tidak bisa minimal dua hari,” ucapnya.
Mengenai persoalan Pokja IV di PTUN oleh PT Urampi, Asfillan mengaku harus sesuai prosedur, karena lelang merupakan tahapan dan masuk pada masa sanggah yangmana diharuskan pada masa sanggah didahulukan.
“seharusnya dia sanggah dulu, saya sebagai Pokja saya harus jawab. Nah umpamanya sanggah itu dia tidak puas dia bisa sanggah banding di Perpres No.4 Tahun 2015 sanggah banding tidak ada tidak diberlakukan tetapi di Perpres No.16 Tahun 2018 itu sanggah banding ada kembali tapi dengan catatan dia harus membayar jaminan masa sanggah sebesar satu persen dari harga HPS (Harga Perkiraan Sendiri.red),” tutur Asfillan.
Jika lelang sudah selesai dilakukan kata dia, dan masih kurang puas maka bisa ke APIP (aparat pengawasan entem pemerintah) tetapi lelang tetap berjalan dan tidak diharuskan ke PTUN.
“ Kalau ada masalah kita selesaikan di ranah APIP, paling tertinggi itu APIP jadi segala masalah yang terjadi dalam pemerintahan itu nanti dia yang selesaikan atau jadi penengah,” kata Asfillan.
Menyangkut sertifikat ahli pengadaan nasional yang dinilai oleh PT Urampi bahwa ia tak memilikinya, Asfillan kemudian menunjukkan sertifikat tersebut. (RED/ON)
Klik video lengkap mengenai tanggapan ketua Pokja IV Biro Perlengkapan dan Layanan Pengadaan, Setprov Papua Barat
