Orideknews.com, MANOKWARI – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan para pemasok berbagai jenis minuman keras (Miras) ke kabupaten Manokwari sangat pintar. Padahal ada peraturan daerah(perda) nomor 5 tahun 2006 tentang miras.
Menurut Gubernur jika ingin miras benar-benar diberantas di Kota Manokwari, maka masyarakat juga berperang aktif membantu melaporkan para pemasok miras kepada polisi.
“Apabila masyarakat membiarkan miras terus masuk, maka sama saja membiarkan daerah ini tingkat laka lantas, pencurian, pembunuhan dan pemerkosaan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat. Sebut Gubernur Dominggus kepada awak media usai upacara HUT RI, Jumat (17/8/2018).
Selain adanya perda miras, Dominggus Mandacan sarankan kepada pemda Manokwari agar pertegas perda miras yang ada dan legalitimasi hukum yang tepat agar menjerat para pemasok miras setimpal dan memberikan efek jerah.
Kemudian pemda maupun masyarakat membantu pihak aparat Polri dan TNI berantas miras, sebab polisi tak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan pemda dari sisi anggaran, dan masyarakat dari sisi laporan pemasok miras.
Generasi Papua masa depan bangsa, maka tegas Dominggus, miras harus dimusnahkan. Disamping pemda Manokwari yang memiliki perda miras, seluruh kepala daerah di Papua Barat agar menyusun perda larangan miras masuk ke daerah masing sehingga generasi Papua terselamatkan.
“Atau bagaimana caranya mengatur miras agar jangan sampe karena pengaruh miras anak anak. Bangsa khususnya OAP habis karena konsumsi miras oplosan yang justru membunuh kesehatan dan generasi bangsa,” ungkap mantan bupati Manokwari ini.(EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)