Rabu, April 23, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Setujui Rancangan Citywalk, Bupati R4 Harap Kota Waisai akan Jadi Tempat Wisata Berskala Internasional

Orideknews.com, WAISAI – Didampingi kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Raja Ampat, Abdul Samad Wajo, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati melakukan pertemuan dengan Tim Konsultan dari Universitas Diponegoro (UNDIP) yang diketuai Ir. Indriastjario dalam pembahasan penyusunan desain pembangunan trotoar jalan dan citywalk dalam kota Waisai.
Setelah menyaksikan paparan Tim Konsultan mengenai rancangan trotoar jalan dan citywalk yang berfokus pada area Kota Waisai, Abdul Faris Umlati mengungkapkan dirinya setuju dengan rancangan yang dipaparkan.
Umlati menanggapi dengan menambahkan beberapa poin penting terkait kultur budaya serta kondisi geografis dan iklim serta cuaca Kota Waisai.
“Saya setuju dengan rancangan ini, saya hanya menambahkan untuk melakukan kembali kroscek dilapangan terkait beberapa kondisi rill, seperti geografis, iklim dan cuaca yang akan berdampak pada vegetasi dalam hal ini pepophonan dan tanaman yang digunakan. Juga kultur budaya masyarakat, dimana berhubungan dengan tata letak keberadaan warung makan, hotel, toko, dan pemukiman agar langsung disesuaikan. Jika perlu penambahan ornamen, tugu, patung maupun marka kota, sesuaikan dengan ciri khas Raja Ampat.” Ujarnya.
Umlati mengaku rancangan itu segera diterapkan agar Kota Waisai menjadi sebagaimana Kota Wisata berskala internasional.
“Saya harap segera dikerjakan. Saya ingin agar turis nyaman di Kota Waisai sebelum menuju spot wisata dan juga agar Kota ini melambangkan sebagaimana Kota wisata berskala internasional seharusnya.” Ucap Umlati.
Secara singkat, rancangan trotoar jalan dan citywalk dalam kota Waisai berfokus pada area Kota pada jalur utama kota yang menghubungkan tugu selamat datang, pantai WTC dan kompleks kantor Bupati kabupaten Raja Ampat.
Rancangan tersebut juga menyesuaikan perkembangan Kota Waisai dengan mengutamakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area Kota. (AR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)