Orideknews.com, MANOKWARI – Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP membongkar tempat produksi minuman keras (Miras) oplosan jenis cap tikus (CT), di Kampung Arupi, Distrik Mpur, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, Rabu (23/05/2018).
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Hari Supriyono membenarkan hal tersebut.
Kabid Humas mengatakan bahwa tempat produksi atau penyulingan CT itu di bongkar aparat gabungan yakni anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Papua Barat, Provost POM TNI, dan Satpol PP.
“jadi para pelaku ini mereka memproduksi cap tikus dengan cara menyuling air enau atau yang disebut aren,”jelasnya kepada orideknews.com, Rabu (23/05/2018).
Dikemukakanya bahwa, dari hasil pembongkaran itu, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1110 liter.
“Empat orang pelaku produksi CT ini masing-masing berinisial AS, SS, BW, dan PN. Perbutan tersebut tersangka dikenakan tindak Pidana Melanggar Pasal 135 UU No.18 Tahun 2012 ttg Pangan,”bebernya.
Ditambahkannya, untuk para pelaku serta semua barang bukti kini sudah diamankan di Ditnarkoba Polda guna pemeriksaan lebih lanjut. (FRE/ON).