
HIMBAUAN:

Menyikapi peristiwa pengeboman di Gereja yang terjadi di Surabaya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Papua Barat mengimbau pada lembaga penyiaran baik Televisi maupun Radio yang bersiaran di wilayah Papua Barat untuk :
-
Penyiaran memiliki fungsi perekat sosial. Oleh karena itu, dengan adanya peristiwa pengeboman tersebut di atas, diharapkan televisi dan radio yang bersiaran di wilayah Papua Barat harus menjalankan fungsinya sebagai perekat sosial di masyarakat, untuk menjaga situasi tetap kondusif. Lembaga Penyiaran harus tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012 yang berlaku.
-
Berdasarkan Peraturan KPI nomor 2 tahun 2012 tentang Standar Program Siaran, Lembaga Penyiaran yang menayangkan program siaran jurnalistik senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk di dalamnya aturan tentang muatan kekerasan dan kejahatan, peliputan terorisme, serta peliputan bencana. Secara umum, lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan korban bencana dalam kondisi-kondisi tertentu seperti manusia dengan kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan.
-
KPID Papua Barat juga mengingatkan lembaga penyiaran, baik televisi dan radio yang bersiaran di wilayah Papua Barat, untuk tidak mengutip informasi dari narasumber secara sembaraangan tapi sebaiknya mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang, sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi secara lengkap dan benar. (Sumber: https://web.facebook.com/kpid.papuabarat)