Orideknews.com, MANOKWARI – Kuasa Hukum Direktris PT.Visiatama Bangun Megah (VBM), Yan C. Warinussy, SH mengatakan baru “mengalami” sidang perkara perdata yang berlangsung selama 6 (enam) bulan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari namun, baru hanya pada tahap panggilan kepada para tergugat.
“Sejak kami resmi mendaftarkan gugatan di kepaniteraan perdata PN.Manokwari pada tanggal 3 November 2017 dan sidang pertama dimulai 29 November 2017, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah 6 (enam) kali melayangkan panggilan kepada para Tergugat I,” Ujarnya melalui surat elektronik pada orideknews.com.
Kata Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua itu bahwa, tergugat I PT.Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) yang beralamat di Medco Building Lantai 3, Jalan Ampera Raya No.18-20 Jakarta Selatan dipanggil oleh juru sita pada PN.Manokwari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Panggilan dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu melalui jasa pos, surat elektronik (E-mail) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung yang berbasis online ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, Tuturnya.
Bahkan kata dia, dalam rekaman data SIPP di Pengadilan Negeri Manokwari ditemukan fakta bahwa semua panggilan sidang perkara kliennyar tersebut sudah terkirim ke alamat SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Namun yang sangat mengherankan kami dan juga klien kami Ny.Hj.Ida Centya Adam dalam posisi sebagai bagian dari masyarakat pencari keadilan di Indonesia dan Tanah Papua adalah hingga sidang yang ke enam (Rabu, 25/4) juru sita dan panitera pengganti perkara kami baru menerima pemberitahuan melalui SIPP,” Kata Warinussy.
Melalui SIPP Pengadilan Negeri Manokwari dijelaskan Warinussy, bahwa juru sita PN.Jakarta Selatan pada tanggal 23 Maret 2018 sudah bertemu dengan pihak PT.MPHS di Jakarta Selatan sebagai Tergugat I dan menyampaikan relas panggilan dari PN.Manokwari untuk sidang kelima pada Selasa, 27 Maret 2018 yang lalu.
“Akan tetapi Tergugat I sama sekali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari pada Selasa, 27 Maret 2018 tanpa alasan yang jelas dan patut serta dapat diterima secara hukum,”. Aku mantan wartawan Cenderawasih Pos tersebut.
Ia mengaku dalam pengalaman sebagai seorang Advokat selama lebih dari 20 tahun berpraktek, saya baru pertama kali menemukan ada sidang pengadilan yang berlangsung selama hampir lebih dari 6 (enam) bulan dan masih pada tahap panggilan kepada pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam sebuah perkara perdata seperti ini.
“Sesuai hasil sidang keenam pada Rabu, 25/4 kami menerima informasi dari Majelis Hakim Perdata Nomor 44/Pdt.G/2017/PN.Mnk yang dipimpin Ketua Sonny A.B.Laoemoery, SH, MH bahwa pihaknya akan menyusulkan panggilan berikut untuk sidang ketujuh pada tanggal 23 Mei 2018 disertai laporan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura mengenai hal tersebut”, ungkapnya.
Dirinya menegaskan, akan menindak-lanjuti laporan atas hal tersebut sesuai prosedur hukum dan administrasi peradilan umum yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.(RED/ON).