Orideknews.com, WAISAI – Rangkaian persidangan di kantor PTUN Jayapura perihal somasi yang dilayangkan ketua umum DPD Hanura kabupaten Raja Ampat yang sekaligus anggota DPRD Raja Ampat, Charles Imbir terkait SK nomor 188 tahun 2017 tentang penetapan fraksi baru DPRD Raja Ampat, kamis (26/04/2018) berakhir dengan keputusan Dewan Hakim PTUN Jayapura menolak somasi pihak penggugat.
Dijelaskan Kuasa hukum tergugat, Gotlief Mansi, sebagai Kuasa hukum pimpinan DPRD Raja Ampat yang mengesahkan keputusan tersebut, melalui Sidang yang ke-9, pihak PTUN Jayapura menilai somasi yang dilayangkan kepada pimpinan DPRD Raja Ampat oleh Partai Hanura tidak memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa, yakni SK bernomor; 188/7/SK-PIM.DPRD/2017 tertanggal 5 oktober 2017 tentang perubahan jumlah fraksi di DPRD Raja Ampat.
“Dewan hakim menolak somasi atau gugatan penggugat dikarenakan somasi tersebut tidak memiliki kepentingan hukum terhadap SK nomor 188/7/SK-PIM.DPRD/2017 mengenai susunan fraksi baru, terlebih sesuai fakta hukum, anggota DPRD Raja Ampat dari Parpol PDI-P mengundurkan diri dan membentuk fraksi baru terlepas dari fraksi perjuangan rakyat merupakan hal yang sah sesuai mekanisme keputusan masing-masing fraksi dalam forum DPRD.” Jelas Gotlief.
Ditambahkannya, dalam jalannya sidang, Dewan Hakim menerima eksepsi tergugat terhadap somasi penggugat, sehingga somasi tersebut secara otomatis ditolak.”eksepsi tergugat, yakni pimpinan DPRD, wakil ketua 1 dan 2 diterima Dewan Hakim, sehingga somasi yang dilayangkan oleh pihak penggugat, yakni Partai Hanura ditolak Dewan hakim. PTUN Jayapura.” Tutup Gotlief Mansi. (ARA/ON).